Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Sindikat Keluarga Bobol Mobil Turis Thailand di Bromo, Rp108 Juta Raib

Rabu, 25 Februari 2026 | 7:11:00 PM WIB Last Updated 2026-02-25T11:11:46Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TIMUR - Pesona matahari terbit di Gunung Bromo yang seharusnya menjadi kenangan manis bagi rombongan turis asal Thailand justru berubah menjadi mimpi buruk. Minggu dini hari (15/2/2026) lalu, mereka harus menelan pil pahit kehilangan harta benda senilai Rp108 juta di area parkir Pendopo Desa Ngadisari, Sukapura.

​Namun, pelarian para pelaku berakhir di tangan Satreskrim Polres Probolinggo. Sebuah operasi cepat berhasil meringkus tiga tersangka, yang ironisnya merupakan sindikat keluarga, yakni sepasang suami istri (ES dan NF) serta seorang rekan mereka (RH).

​Peristiwa bermula saat rombongan mancanegara tersebut memarkirkan mobil Toyota Hi Ace mereka untuk berganti kendaraan ke Jeep menuju kawah Bromo. Memanfaatkan situasi yang sepi, para pelaku merusak kunci pintu mobil dan menggasak tujuh koper berisi barang-barang berharga.

​"Saat kembali dari menikmati panorama, para turis mendapati pintu kendaraan sudah rusak dan seluruh koper mereka lenyap," ungkap Kapolres Probolinggo, AKP Wahyudin latif Selasa (24/2/2026).

Keberhasilan polisi membongkar kasus ini berkat kecerobohan pelaku. Petugas berhasil melacak sinyal GPS dari salah satu koper korban yang masih aktif. Meski sinyal sempat mati secara mendadak saat petugas mendekati koordinat di Kota Probolinggo, polisi sudah mengantongi identitas NF.

​Melalui pengembangan dan analisis rekaman CCTV di berbagai titik strategis, pengejaran mengerucut pada RH yang ditangkap di Kelurahan Sumberwetan. Dari sanalah terungkap bahwa RH hanyalah 'eksekutor' di bawah instruksi pasangan suami istri ES dan NF.


Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan diantaranya, ​sejumlah unit ponsel pintar. ​Alat khusus pembobol kunci kendaraan dan ​dua unit mobil (Hi Ace dan Avanza) yang digunakan pelaku untuk beraksi.

​"Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi," tanbahnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku wisata di Gunung Bromo.

Laporan : Int

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "