MEDIAINDONESIA.ASIA, YAHUKIMO - Narapidana yang kabur dari Lapas Wamena akhir Februari 2026 lalu ditangkap. Pemuda atas nama Ferly Wesabla alias Ferlin (22) ditangkap di Kompleks Perumahan Ekselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/3) sekitar pukul 17.50 WIT.
"Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah tersebut," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Sebelum melakukan penangkapan, tim Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Yahukimo intens memantau pergerakan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya di kawasan Ekselon II.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak di sekitar lokasi. Namun, aparat melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan pelaku.
"Ferly Wesabla diketahui merupakan salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada Selasa, 25 Februari 2025 bersama emam orang narapidana lainnya," jelasnya.
Anggota KKB Batalyon Yalennang
Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan juga diketahui tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Untuk diketahui enam narapidana lainnya yang Kabur bersama Ferly Wesabla alias Ferlin di antaranya, Penias Heluka alias Kopi Tua yang merupakan salah satu pimpinan KKB Yahukimo kemudian Nelis Helika bin Hendrik Heluka, Rio Elopere bin Jani Elopere.
Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso dan Welinton Kogoya alias Ula. Namun, saat pelarian Welinton Kogoya alias Ula ditangkap langsung oleh petugas disekitar area lapas.
"Pelaku juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, yang terjadi pada tahun 2024 dan sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan," ucapnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, aparat disebutnya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor jenis Mio 125 tanpa nomor polisi, satu headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu buah noken kecil. Seluruh barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, aparat juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
“Kami juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan terhadap para narapidana, sehingga kejadian pelarian dapat diminimalisir dan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Komitmen Aparat Tegakkan Hukum
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta memastikan para pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Wamena. Kami menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Selain itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan di wilayah Yahukimo serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Papua,” ujar Adarma Sinaga.
"Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Laporan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




