MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Anwar Satibi (38), ayah kandung bocah berusia 12 tahun berinisial NS yang meninggal secara tragis di Surade, Sukabumi, mencabut kesepakatan damai terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan istrinya selaku ibu tiri korban, TR (47).
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, pihaknya menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tersangka TR dinilai telah melanggar poin-poin kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Dengan dicabutnya perdamaian tersebut, laporan polisi nomor LP B38/XI/2024 tertanggal 5 November 2024 kini dibuka kembali.
Dedi Setiadi menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut bahwa tindakan kekerasan terhadap almarhum NS diduga tidak hanya dilakukan oleh TR, tetapi juga melibatkan anak angkat tersangka.
"Perkara yang dulu sudah ada perjanjian perdamaian, sekarang dibuka kembali karena melanggar daripada perjanjian tersebut. Yang melakukan tindakan penganiayaan itu adalah ibu tiri dan anak angkatnya," ujar Dedi Setiadi, Minggu (1/3/2026).
Dedi menambahkan, seluruh bukti pendukung untuk melanjutkan perkara ini sudah dikantongi oleh penyidik, mulai dari hasil visum hingga keterangan saksi-saksi.
"Semua berkas sudah lengkap, termasuk foto-foto, visum, dan sebagainya. Keterangan almarhum (saat masih hidup) juga ada di situ," lanjutnya.
Suami Bantah KDRT
Menanggapi pernyataan kuasa hukum TR yang menyebut Anwar Satibi melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dedi menilai hal tersebut sebagai upaya untuk mengaburkan fakta hukum yang sedang berjalan.
Pihak Anwar meminta agar penyidik tetap fokus pada bukti-bukti saintifik, terutama hasil otopsi dan catatan medis dari rumah sakit yang menjadi dasar penetapan TR sebagai tersangka.
"Saya menilai apa yang disampaikan oleh PH ibu tiri tersebut ingin mengaburkan apa yang sekarang sedang terjadi. Kami berbicara dengan fakta. Hasil lab, otopsi, dan bukti rumah sakit adalah dasar kuat menentukan tersangka. Mohon itu dipertahankan," terang dia.
Terkait laporan balik dari mantan istri Anwar (ibu kandung NS), Lisnawati, mengenai dugaan penelantaran anak, pihak kuasa hukum menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada proses klarifikasi kliennya. Namun, fokus utama saat ini adalah memastikan keadilan bagi kematian NS yang diduga kuat akibat penganiayaan berat.
Adapun tersangka TR kini terancam dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76C tentang penganiayaan dalam keluarga.
Oleh : Suryana
Admin : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


