Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

KPK Bongkar Grup WA 'Belanja RSUD' di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Rabu, 04 Maret 2026 | 5:47:00 PM WIB Last Updated 2026-03-04T09:47:24Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar adanya grup WhatsApp (WA) bernama Belanja RSUD dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq  (FAR). Grup tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pengelolaan dan distribusi uang hasil korupsi.

"Pengelolaan dan distribusi uang diatur oleh FAR, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama Belanja RSUD. Ini kalau yang di RSUD tadi kan ada tiga RSUD, di atur di situ. Kemudian setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui WA grup tersebut," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK juga masih terus mendalami modus-modus lainnya yang digunakan Fadia melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya atau RNB.

"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus yang sama atau modus-modus dalam penerimaan lainnya," lanjutnya.

Sepanjang tahun 2025 PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, kemudian di tiga RSUD dan satu kecamatan.

Kemudian sepanjang tahun 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke RNB senilai Rp 46 miliar, yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.


Dari uang tersebut, digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar 22 miliar. Sisa dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai 19 miliar atau sekira 40 persennya dari total transaksi.

"Dengan rincian sebagai berikut, Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar, saudara ASH sebesar Rp 1,1 miliar, saudari RUL sebesar Rp 2,3 miliar, saudara MSA sebesar Rp 4,6 miliar dan saudara MHN anak Bupati sebesar Rp 2,5 miliar," bebernya.

Fadia Arafiq sudah ditetapkan tersangka. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh : Mirna

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update