MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Kontroversi terkait pencemaran nama baik kembali memantik sorotan publik. Kuasa hukum organisasi Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), Suratno, SH, dan rekan menyatakan akan segera melaporkan salah satu akun media sosial yang menyebarkan video hoax berdurasi 27 detik, yang menuduh Prabu PL melakukan perampasan aset mobil sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Menurut Suratno, akun yang menyebarkan video tersebut diduga milik oknum Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. “Konten video ini jelas mengandung pencemaran nama baik, penghinaan terhadap organisasi, dan penyebaran berita bohong,” tegasnya melalui WhatsApp kepada awak media. Kamis (19/03).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar aktivis lingkungan yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup dan tata kelola sampah yang sesuai dengan amanat undang-undang. Suratno menekankan bahwa langkah hukum bukan sekadar bentuk perlindungan terhadap nama baik Prabu PL, tetapi juga sebagai upaya menegakkan akuntabilitas publik. “Tindakan tegas perlu dilakukan agar menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa penyebaran berita bohong terhadap individu atau organisasi tidak akan ditoleransi,” jelasnya.
Secara rinci, Suratno merujuk pada regulasi hukum terbaru:
Pencemaran nama baik dan penghinaan organisasi: Pasal 499 ayat 1 KUHP Baru.
Penyebaran berita bohong: Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024: Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penghinaan institusi, korporasi, atau organisasi: Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
Ia menekankan, penyebaran informasi menyesatkan tidak hanya merusak reputasi personal atau organisasi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap organiasi yang berkontribusi nyata bagi masyarakat. “Dalam era digital, bahkan video pendek pun bisa memicu persepsi salah yang luas. Integritas dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi kini menjadi hal yang mutlak,” tambahnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh Prabu PL di Polres Metro Bekasi tidak hanya bertujuan mengadili pihak yang bersalah, tetapi juga menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, terutama yang merusak reputasi organisasi yang secara nyata memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




