Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Seskab Teddy & Menkomdigi Bahas PP Tunas: Anak dibawah 16 Tahun Dibatasi Akses Digital

Sabtu, 28 Maret 2026 | 9:16:00 AM WIB Last Updated 2026-03-28T01:16:34Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya melakukan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026 malam.

Rapat tersebut membahas soal implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku pada Sabtu (28/3/2026). Aturan ini membatasi akses penggunaan platform digital berisiko tinggi untuk anak dibawah usia 16 tahun.

"Esok, (Hari ini) 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," ujar Seskab Teddy dikutip dari unggahan Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/3/2026).


Dia menyampaikan, sejumlah platform digital telah mematuhi aturan pembatasan usia sebagai komitmen melindungi anak-anak di ruang digital. Teddy juga menegaskan komitmen pemerintah memastikan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia.

"Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia," ucap dia.

"Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!" sambung Teddy.

Sebelumnya, Menkomdigi atau Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, melansir Antara, Sabtu (28/3/2026).

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," sambung dia.

Meutya menyatakan, seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "