Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Selamat datang di Portal Mediaindonesia.asia, Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

29 WNA Tiongkok di Batam Terancam Deportasi, Salah Gunakan Izin

Jumat, 24 April 2026 | 10:10:00 AM WIB Last Updated 2026-04-24T02:10:14Z

BATAM, MIA - Praktik dugaan penyalahgunaan izin tinggal kembali terkuak di Kota Batam. Kali ini, puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditemukan bekerja sebagai buruh kasar di proyek apartemen mewah Opus Bay, kawasan Marina City Waterfront.

Sebanyak 29 WNA Tiongkok kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Mereka terancam deportasi massal setelah diduga kuat menggunakan izin kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan para WNA diamankan dalam operasi pengawasan lapangan pada Selasa (21/4/2026). Saat itu, petugas mendapati mereka tengah melakukan pekerjaan fisik berat di lokasi proyek.

“Di lapangan, mereka melakukan aktivitas seperti pengelasan, pemasangan material, hingga pekerjaan finishing bangunan. Ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Wahyu, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penelusuran, mayoritas WNA tersebut tidak memiliki izin kerja. Rinciannya, 17 orang mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7 menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan hanya 5 orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).


Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur ketat aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

“Prosesnya masih berjalan. Sanksi bisa berupa deportasi atau tindakan administratif lain, tergantung hasil pemeriksaan akhir,” ucapnya.

 Tak hanya berhenti pada para pekerja asing, Imigrasi Batam juga membidik pihak penjamin dan pengelola proyek. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran sistemik dalam perekrutan tenaga kerja asing.

Menurut Wahyu, penjamin memiliki tanggung jawab hukum atas aktivitas WNA yang dijaminnya. Jika terbukti membiarkan penyalahgunaan izin tinggal, sanksi pidana bisa dikenakan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan ini harus sinkron antara aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan agar tidak merugikan negara,” ujarnya.

Hingga kini, petugas telah mengamankan 24 paspor serta menahan lima orang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus pengungkapan tenaga kerja ilegar dari Tiongkok menambah daftar pelanggaran keimigrasian di Batam dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, enam WNA Asal Tiongkok dan Malaysia diamankan dalam Operasi Wira Waspada awal April, serta deportasi dua warga negara Malaysia di Natuna.

Laporan : Sukri

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "