Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Selamat datang di Portal Mediaindonesia.asia, Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Dituntut 15 Tahun, Ibrahim Arief Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar

Kamis, 23 April 2026 | 8:37:00 AM WIB Last Updated 2026-04-23T00:37:47Z

JAKARTA, MIA -Ibrahim Arief (Ibam) tak terima dituntut 15 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook Mendikbudristek. Dia menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

"Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, Rabu (23/4/2026).

Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.

"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.


Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian dalam persidangan.

"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp 16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.

Dia juga menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.

"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp 16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.

Disparitas Tuntutan

Selain itu, dia menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibam yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.

"Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” ujarnya, dilansir Antara.

Sementara itu, Ibam menyatakan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.

"Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir," ujar Ibam.

Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ibam juga dituntut agar dihukum dengan pidana denda, yakni sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Ibam dituntut pula agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara serta Rp 2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "