Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Selamat datang di Portal Mediaindonesia.asia, Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Rp580 Juta Raib, Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Sertifikat di Bekasi Mencuat

Rabu, 29 April 2026 | 8:09:00 AM WIB Last Updated 2026-04-29T00:09:29Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen dengan modus investasi kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, seorang pelaku berinisial YT telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan oleh pihak Polres Metro Bekasi, Selasa (28/04/2026).

Salah satu korban, Rusmin, melalui suaminya mengungkapkan bahwa awal mula dirinya terjerat dalam kasus tersebut bermula dari perkenalan dengan pelaku yang menjanjikan keuntungan dari investasi yang ditawarkan.

Menurut keterangan korban, transaksi terjadi pada Januari 2021 di Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam proses tersebut, korban menyerahkan uang secara tunai dalam tiga tahap pembayaran dengan total kerugian mencapai Rp130 juta.

"Kerugian istri saya sendiri Rp130 juta, diberikan secara cash dalam tiga kali pemberian di waktu yang berbeda," ujar Salim, suami korban.

Seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Metro Bekasi didampingi kuasa hukumnya.

Dalam perkembangan terbaru yang diterima Mediaindonesia.asia, penyidik Polres Metro Bekasi disebut telah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan guna pengembangan perkara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Aipda Rifai, penyidik Polres Metro Bekasi.

Kasus ini juga menyoroti munculnya nama seseorang berinisial RK dalam dokumen transaksi. Pasalnya, Dalam perjanjian investasi tersebut, RK diduga menandatangani dokumen sebagai saksi. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suratno, SH, menegaskan pihaknya terus mengawal proses hukum yang saat ini memasuki tahap pelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Bekasi bertujuan mendampingi kliennya dalam melengkapi dokumen tambahan serta melakukan perbaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai permintaan penyidik.


"Hari ini saya mendampingi klien saya, Bu Rumsi dan suaminya Pak Salim untuk melengkapi berkas yang sudah dikirim ke kejaksaan. Kemarin ada sedikit tambahan keterangan dan perbaikan BAP," ujar Suratno, yang akrab disapa Bang Reno.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis timnya, dokumen sertifikat yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi diduga merupakan dokumen palsu. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.

"Ini kan pemalsuan dokumen negara. Artinya memang sertifikat itu palsu dan tetap akan diusut terus. Kami berharap kepolisian dapat membantu membuka perkara ini seterang-terangnya," tegasnya.

Kuasa hukum korban juga menyebut perkara ini berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat selain tersangka yang saat ini telah ditahan.

"Kami tetap optimis, bukan hanya satu orang saja, mungkin nanti ada pihak lain yang menyusul," tambahnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21, kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

"Kami akan mengawal perkara ini sampai P21, sampai pengadilan, dan sampai benar-benar disidangkan. Karena kami sudah diberi kuasa oleh Bu Rumsi dan tujuh korban lainnya," kata Suratno.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami tujuh korban disebut mencapai sekitar Rp580 juta.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku dapat bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami para korban.

"Harapannya pelaku bisa mengembalikan kerugian kami secara keseluruhan," ucap Salim.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam transaksi investasi. 

Liputan : Ode

Editor : Andi

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "