Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Istri Eks Pejabat Bank BNI Jadi Tersangka TPPU, Diduga Kelola Uang Hasil Gelap Rp7 M

Kamis, 14 Mei 2026 | 1:28:00 PM WIB Last Updated 2026-05-14T05:28:57Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Polisi menetapkan Camelia Rosa (CR), istri mantan pejabat bank BUMN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga kuat ikut menikmati dan mengelola uang hasil kejahatan suaminya. Berdasarkan hasil penyidikan, Camelia Rosa menggunakan uang hasil penggelapan dana nasabah untuk membangun sejumlah unit bisnis.

Dalam perkara ini, sekira Rp 7 miliar dari total Rp28 miliar milik nasabah digelapkan. Peruntukan dana untuk pembangunan kafe, fasilitas sport center, hingga mini zoo.

"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menggunakan uang hasil penggelapan suaminya untuk berbagai bisnis," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini bermula dari aksi suami Camelia, Andi Hakim Febriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara. Dia diduga menggelapkan uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.

Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 prsen per tahun. Namun, alih-alih dikelola secara profesional, uang tersebut justru dibawa kabur.


Pasangan suami istri ini sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya diringkus personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026 lalu.

Meski telah menyandang status tersangka, Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan Camelia Rosa. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa ada pertimbangan khusus dari penyidik.

Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni penggelapan uang nasabah dan TPPU. Saat ini dalam penahanan.

Sementara Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU namun tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," pungkas Ferry.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "