MEDIAINDONESIA.ASIA, PATI - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp3,1 miliar. Pelaku berinisial FB (35), warga Desa Doropayung RT 04 RW 02, Kecamatan Juwana, Pati, Jateng, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Modusnya, tersangka melakukan komunikasi dengan korban terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025. Konsep kerja sama yang ditawarkan tersangka, yakni pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu.
Tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar. Transaksi mulai dilakukan sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000.
Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan cold storage.
Seluruh ikan yang diterima pelaku, ternyata dijual kembali oleh tersangka ke pedagang lain. Sedangkan uang hasil penjualan ikan dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.
Usut punya usut, tersangka mengaku terlilit banyak utang gara-gara kalah bermain judi online. Selain itu, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.
Informasi yang diterima Liputan6.com, tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di perusahaan pengolahan ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Transaksi pembelian ikan dilakukan secara bertahap, yakni sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Dari catatan transaksi di PT Soyo Aji Perkasa Juwana, pelaku membeli ikan senilai Rp 591.976.000 pada 13 Januari 2025.
Selanjutnya pada 14 Januari 2025, kembali membeli ikan sebesar Rp 970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp 620.970.000.
Kemudian pada Februari 2025, tersangka lagi lagi melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah. Pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp 219.492.000.
Lalu pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp 454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp 333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 3.191.296.000.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





