MEDIAINDONESIA.ASIA, BANYUWANGI - Pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, berhasil digagalkan jajaran Polresta Banyuwangi, pada Minggu (26/4/2026). Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat jajaran Polsek Banyuwangi menerima informasi mengenai distribusi ilegal diduga narkoba dari wilayah Kediri.
“Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku membawa barang ilegal menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor AG-1069-GI,” jelasnya dalam press release di halaman Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Selasa (12/5/2026).
Usai mengantongi ciri-ciri kendaraan, Polsek Banyuwangi segera berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, pihak ASDP Ketapang, serta KSOP. Kerja sama lintas instansi ini dilakukan guna mengoptimalkan upaya penangkapan dengan dukungan penuh dari seluruh otoritas pelabuhan.
Setelahnya dilakukan penyergapan sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dengan lilitan isolasi merah di dalam tas ransel pelaku. Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai kiriman ekspedisi. Namun, saat dibuka, paket itu ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu dengan berat total mencapai 2.000 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diketahui mengangkut sabu tersebut dari Kediri dengan tujuan akhir Pulau Bali. Dalam pengakuannya, pelaku berdalih hanya berperan sebagai kurir dengan sistem putus. Tergiur oleh imbalan besar, FS dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap paket yang berhasil dihantarkan ke tujuan.
Penyelidikan tidak berhenti di sini, Polresta Banyuwangi kini sedang menelusuri jejak asal-usul sabu tersebut, guna membongkar jaringan lintas pulau yang mengendalikannya. Yang lebih mengejutkan, polisi menduga sabu tidak hanya akan diedarkan secara luas di Bali, melainkan diselundupkan untuk menyuplai kebutuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Yang bersangkutan ini mendapatkan informasi dari seseorang yang kita masih dalami, kemudian proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang diduga kuat, hasil seldam-nya berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan,” terang Kombes Pol. Rofiq. Polisi memperkirakan nilai barang haram seberat 2 Kg tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Rofiq. Kombes Pol.
Rofiq menuturkan bahwa, besarnya barang bukti yang disita bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Sebaliknya, dirinya memandang ini sebagai kegagalan atau pengingat jika masih adanya celah dalam sistem pencegahan yang perlu segera dievaluasi.
“Karena fenomena gunung es itu selalu terjadi dalam setiap peristiwa, yang muncul ke permukaan itu adalah sepertiga dari dua pertiga yang kemudian masih ada di dalam,” ucapnya.
Oleh karena itu,Rofiq kembali menegaskan komitmen, untuk terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, instansi terkait, hingga berbagai elemen lintas sektor demi memberantas peredaran narkoba secara tuntas
“Silahkan kita buka ruang seluas-luasnya untuk bisa melapor supaya kami bisa lebih optimal untuk menjamin keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Laporan : Int
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





