MEDIAINDONESIA.ASIA, SULTENG - Masyarakat desa Nambo kecamatan Bungku Timur Pantang Menyerah Memperjuangkan aspirasi Masyarakat bersama Laskar anti korupsi (LAKI) Pejuang 45 DPD Sulteng, Menuntut Mundur Oknum Kades Nambo Inisial SMB yang diduga melakukan dugaan Pengelapan Dana sewa Jetty yang diberikan oleh PT. RUJ dari persoalan itu, Masyarakat melakukan Tuntutan Kedinas PMD Kabupaten Morowali Kata Amiruddin Mahmud Kamis (14/5/2026)
"Dikatakan" Setelah dilakukan pertemuan dikantor PMD yang di terima oleh Kaban Kesbangpol, Satpol PP, Kasat Bimas Polres Morowali, Sekretaris DPMD dan Kabid DPMD, hasil diskusi terjadi kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak, Rabu 13 Mei 2026
"Ketua DPD LAKI Sulteng langsung menyerahkan dokumen sembilan poin tuntutan yang tak bisa ditawar:
1. Kejari Morowali tetapkan Kades Nambo dan kroni sebagai tersangka dan tahan. Dugaan penggelapan dana CSR Terminal Khusus Rp1 miliar harus dibayar.
2. Usut tuntas dugaan korupsi dana CSR sewa PT RUJ Rp4 miliar dan CV Ansafar Wira Karya Rp10 miliar. Uang rakyat tidak boleh lenyap begitu saja.
3. Usut penerbitan SKT atas nama Frans Salim yang bersumber dari aset desa. Siapa yang mainkan tanah rakyat?
4. Bupati Morowali wajib kembalikan aset tanah Desa Nambo dari PT RUJ sesuai UU Desa No. 6/2014. Jangan jual desa untuk cukong.
5. Bupati berhentikan Kades Nambo karena terbukti melanggar putusan PN Poso. Hukum tidak boleh kalah sama jabatan.
6. Inspektorat buka hasil audit investigasi dana ADD dan DD ke publik. Rekomendasikan ke Kejari untuk diproses hukum. Jangan sembunyikan laporan.
7. DPMD fasilitasi administrasi pemberhentian Kades karena melanggar sumpah jabatan. Jangan lempar tanggung jawab.
8. DPMD segera tangani sisa masa jabatan Kades lewat mekanisme PAW atau Pj. Jangan biarkan kekosongan dimainkan.
9. Bupati tindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng 9 Desember 2025, notulen rapat 7 Januari 2026, dan 16 Oktober 2020. Janji itu harus ditepati"
Dialog, tanpa kepastian hukum, bagi Laskar 45, adalah omong kosong dan Bupati Morowali mau jadi bagian dari solusi, bukan mempertahankan Oknum Kades Nambo yang diduga melakukan tidak pidana Korupsi tutupnya.
Laporan : Dirta
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





