MEDIAINDONESIA.ASIA, SURABAYA - Empat peserta aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas serta melakukan perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (26/6).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Keempatnya kini ditahan karena dijerat pasal tentang perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," kata Luthfie, Minggu (28/6).
Sementara 14 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan. Hingga kini penyidik belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada mereka. Meski demikian, polisi masih menganalisis isi telepon genggam yang disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi melalui unggahan di media sosial. MA, misalnya, datang ke lokasi setelah melihat ajakan di akun Instagram berinisial BA.
"Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," kata Luthfie.
ARF juga disebut mengetahui informasi serupa dari akun yang sama. Saat berada di lokasi, dia diduga membunyikan knalpot sepeda motor untuk memancing situasi serta melempar batu ke arah petugas.
Sementara NB mengaku mengikuti aksi setelah melihat siaran langsung TikTok dari telepon genggam temannya. Adapun DSD telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak kerusuhan Agustus 2025 dan memutuskan datang setelah melihat pamflet digital yang diunggah akun tersebut.
"Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu," ujar Luthfie.
Tersangka Bukan Mahasiswa
Polisi masih mendalami apakah keempat tersangka benar-benar bergerak secara spontan atau memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu yang mengorganisasi aksi tersebut.
"Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui bukan berstatus mahasiswa. Mereka bekerja sebagai karyawan dan buruh, serta berasal dari Surabaya dan Gresik.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu. Saat ini mereka menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya, sembari penyidik terus menelusuri isi telepon genggam yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi aksi.
"Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen," kata dia.
Laporan : Int
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





