MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membekukan sementara seluruh proses pengajuan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Leona Kefamenanu hingga kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha dinyatakan selesai dan tuntas secara hukum.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus langkah evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan perlindungan tenaga medis di fasilitas kesehatan tersebut.
“Kami hentikan dulu proses administrasi perpanjangan izin RS Leona. Selama kasus yang menimpa dr. Icha belum terang dan selesai, tidak ada perpanjangan izin yang akan kami terbitkan,” kata Yosep di Kupang, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, keputusan ini bukan bermaksud menutup akses layanan kesehatan bagi masyarakat, melainkan sebagai peringatan keras agar manajemen rumah sakit lebih serius menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh tenaga kesehatannya dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
“Rumah sakit bukan tempat yang boleh membuat dokter merasa takut, tertekan, atau tidak aman. Jika sistem pengamanan dan dukungan kerja di dalamnya lemah, maka kami wajib mengevaluasi,” jelas Yosep.
Pemerintah Kabupaten TTU juga memerintahkan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait prosedur penanganan pasien, kebijakan internal, serta dukungan psikososial yang diberikan kepada tenaga medis pasca-insiden dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha.
Ia meminta pihak manajemen RS Leona diminta memberikan laporan lengkap mengenai kronologi kejadian, langkah yang telah diambil, serta upaya perbaikan untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa mendatang.
Laporan : Wulan
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





