MEDIAINDONESIA.ASIA, TANGERANG - Warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mempertanyakan keberadaan bangunan lapak tempat usaha yang berdiri di badan Jalan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Sebagai mana yang terpantau oleh awak media, pada Kamis ( 4/6/2026 ). Bangunan semi permanen itu dikeluhkan warga, karena mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Menurut beberapa warga, bangunan tersebut sudah berdiri sejak Juni 2026 dan akan digunakan sebagai lapak usaha. Lokasinya tepat di badan jalan situ Bulakan dekat tikungan, sehingga ruas jalan menjadi sempit, bisa menimbulkan kemacetan saat jam berangkat dan pulang kerja serta dapat membahayakan pengguna jalan.
“Jalan Situ Bulakan itu akses utama warga kami. Sekarang makin sempit karena ada bangunan di jalan, kalau ada satu mobil papasan dengan mobil lainnya , pasti macet. Malam juga rawan kecelakaan karena menyempit ,” kata warga kelurahan Gembor berinisial Rah.
Warga mengaku resah karena belum ada tindakan dari pihak berwenang. Padahal sesuai Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011, bahu jalan dan trotoar dilarang untuk bangunan pribadi.
“ Kami bukan anti UMKM, tapi tolong jangan di badan jalan. Ini kan buat kepentingan umum. Kami minta Camat Periuk dan Satpol PP segera turun. Jangan tunggu ada korban dulu baru ditertibkan,” tegas warga kelurahan Periuk berinisial Muh.
Warga meminta kepada Camat, Satpol-PP atau trantib dan Dinas PUPR Kota Tangerang memasang rambu larangan membangun di bahu jalan Situ Bulakan.
Sementara itu, Sekcam Periuk, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, pada Sabtu pagi ( 13/6/2026 ) menjawab, " coba aja di tanya di lapangan saya kurang apal. Karena itu bukan tupoksi saya kalau saya bukan tataran teknis. Silahkan aja konfirmasi ke jajaran tramtib ", jawab Sekcam Periuk melalui WA.
Saat di konfirmasi, Kasie Tramtib Kecamatan Periuk, H. Iman, mengatakan, " Kami tidak pernah kasih ijin dan kami sudah melakukan teguran sebanyak 2 kali dan ini sedang dibuat surat ke 3 untuk dilakukan pembongkaran, kami kasih tenggang waktu selama 3 hari sejak surat teguran ke 3 ini di buat ", ujar H. Iman dengan singkat saat di jumpai pada Senin ( 15/6/2026 ).
Laporan : Soleh
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






