Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Horor Bianglala Rusak di Deli Serdang: 30 Pengunjung Terjebak, Pasar Malam Ternyata Ilegal

Minggu, 12 Juli 2026 | 8:29:00 PM WIB Last Updated 2026-07-12T12:29:43Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, DELI SERDANG - Keceriaan berubah menjadi ketegangan saat puluhan pengunjung terjebak di bianglala rusak. Peristiwa ini terjadi saat gelaran pasar malam di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Wahana bianglala yang tengah berputar tiba-tiba rusak fatal, membuat 30 pengunjung terjebak di ketinggian, Sabtu (11/7/2026).

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Deli Serdang yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi.

Menggunakan peralatan penyelamatan, petugas berhasil menurunkan seluruh korban dari gondola bianglala satu per satu. Beruntung, 30 pengunjung tersebut berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, meski insiden ini juga dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami luka-luka.

Buntut dari insiden mencekam ini, kepolisian mengambil tindakan tegas. Aparat Polsek Medan Tembung resmi menutup sementara dan menyegel area pasar malam tersebut dengan garis polisi (police line).

Fakta mengejutkan pun terungkap. Selain karena faktor kelayakan wahana yang membahayakan, pasar malam ini ternyata beroperasi secara ilegal alias tidak memiliki izin keramaian.



"Izin tidak ada. Jadi, kita tutup sementara pasar malamnya," ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Ras Maju menambahkan bahwa hiburan rakyat ini baru beroperasi selama tiga hari. Namun, pihak pengelola sudah berani membuka aktivitas publik secara komersial tanpa memedulikan prosedur perizinan dan keselamatan baku.

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Jika pihak pengelola tidak mampu menunjukkan atau mengurus izin resmi yang sah, nasib pasar malam ini dipastikan akan tamat.

"Jika nantinya pihak pengelola tak menyertai izin keramaian, kita akan berkoordinasi dengan Muspika setempat untuk dilakukan pembongkaran," tegas Ras Maju.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk melihat potensi kelalaian pidana dari pihak pengelola. Garis polisi telah dipasang melintang di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada aktivitas apa pun demi keselamatan warga sekitar.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "