MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERSADIN), Dr. KRT. Oking Ganda Mihardja, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan profesionalisme advokat, serta mengoptimalkan peran organisasi sebagai penegak hukum yang berintegritas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Oking saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERSADIN yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 PERSADIN, di Hotel Grandika, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Dalam sambutannya, Oking menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), panitia pelaksana, serta para peserta Rakernas yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kehadiran para pengurus mencerminkan soliditas organisasi sekaligus menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun PERSADIN sebagai organisasi advokat yang profesional, independen, dan memiliki integritas tinggi.
Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan Rakernas dapat berlangsung dengan baik. Menurutnya, forum tersebut merupakan momentum strategis untuk melakukan evaluasi organisasi, memperkuat koordinasi antarpengurus, serta merumuskan arah kebijakan dan program kerja yang adaptif terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia.
Oking menegaskan, PERSADIN akan terus menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai amanat konstitusi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Baginya, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral dan yuridis sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"PERSADIN akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan secara profesional sesuai dengan amanat organisasi dan peraturan perundang-undangan. Semangat kebersamaan dan kolaborasi antarpengurus di seluruh Indonesia menjadi modal utama dalam memperbesar peran PERSADIN sebagai organisasi advokat yang memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Oking.
Menurutnya, sinergi seluruh pengurus di tingkat pusat maupun daerah merupakan fondasi penting dalam memperkuat eksistensi organisasi. Dengan kolaborasi yang solid, PERSADIN diharapkan mampu berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Rakernas PERSADIN tahun ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Dr. H. R. Erwin Moeslimin Singajuru, S.H., M.H., mantan Anggota DPR RI periode 2014–2019 sekaligus Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Brigjen Pol. (Purn.) Edward Syah Pernong, S.H., M.H., mantan Kapolda Lampung, serta Dr. H. Sudirman D. Hury, S.H., M.M., M.Sc., yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan Rakernas yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-3 PERSADIN menjadi momentum penting bagi organisasi untuk semakin memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya advokat, serta mempertegas komitmen dalam menegakkan hukum berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, dan integritas.
Melalui forum nasional tersebut, PERSADIN juga diharapkan mampu melahirkan berbagai rekomendasi strategis yang menjadi pedoman organisasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang. Selain memperkuat sinergi antarpengurus di seluruh Indonesia, hasil Rakernas diharapkan semakin meningkatkan kontribusi PERSADIN dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga kehadiran organisasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





