MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Majelis hakim menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan, kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, permohonan pengalihan penahanan belum dapat dikabulkan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (18/8/2026).
Hakim menilai kondisi tersebut menjadi catatan bagi pengelola Rutan KPK dan jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahanan memperoleh fasilitas kesehatan yang diperlukan.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya.
Meski demikian, hakim membuka kemungkinan bagi Yaqut untuk memperoleh perawatan di luar rutan apabila dokter KPK menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata hakim.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan klinik Rutan KPK telah mengeluarkan surat rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah. Menurutnya, kondisi Yaqut sudah terindikasi rentan mengalami infeksi.
Menanggapi hal itu, hakim mempersilakan tim hukum Yaqut mengajukan izin berobat ke luar rutan apabila fasilitas kesehatan di dalam rutan tidak mampu menangani kondisinya.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," terang hakim.
"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," sambungnya.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





