Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Gratifikasi & Pemerasan Rp 202 M

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan total nilai sekitar Rp 33,9 miliar. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga Rp 168,9 miliar.

Baca Juga :  

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam perkara gratifikasi, jaksa merinci penerimaan Silmy berupa uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai sekitar Rp 31,38 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.


Jaksa mengungkapkan, uang tunai tersebut diterima Silmy pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp 1,6 miliar.
Selain uang tunai, Silmy didakwa menerima uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri. Nilai saham tersebut mencapai Rp 31.381.119.019 atau sekitar Rp 31,38 miliar.
"Di mana pembelian saham tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," jelas jaksa.
Jaksa menilai penerimaan uang tunai dan saham tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," tandas jaksa.

Laporan : Mirna

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

 
 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال