 |
| Tim Kuasa Hukum keluarga korban saat di wawancara awak media. Suratno,SH (sebelah kiri) dan Slamet Khoeron,SH.MH (sebelah kanan). Foto. Dok. Mediaindonesia.asia |
MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Kebahagiaan keluarga muda di Bekasi berubah menjadi duka mendalam. Rangkaian proses medis yang dialami seorang ibu muda pascaoperasi sesar di RS Ananda Bekasi hingga berakhir dengan tindakan bedah darurat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi menyisakan rentetan tanda tanya besar. Dugaan kelalaian pelayanan serta pengabaian hak atas informasi medis kini mengemuka usai nyawa sang ibu tak tertolong akibat luka robek pada usus halus.
Kronologi Peristiwa: Dari Edukasi Pasca-Operasi hingga Kondisi Kritis
Peristiwa berawal saat Noval membawa istrinya ke RS Ananda Bekasi untuk menjalani prosedur pelepasan jahitan pascaoperasi sesar. Dalam kesempatan tersebut, Noval secara eksplisit mempertanyakan perihal batas dan pantangan konsumsi makanan bagi sang istri. Menurut penuturan Noval, dokter medis yang menangani menyatakan tidak ada pantangan makanan apa pun.
"Saya bertanya mengenai makanan yang boleh dikonsumsi setelah operasi, apakah ada pantangan tertentu. Dokter menjawab bahwa tidak ada pantangan dan istri saya boleh makan apa saja," ujar Noval.
Merasa tidak ada pantangan dalam memilih makanan, pasien kemudian mengonsumsi bakso dan mie ayam. Tak lama berselang, pasien mengalami nyeri perut hebat, keluhan muntah-muntah, hingga tidak mampu mencerna makanan selama tiga hari berturut-turut.
Melihat kondisi yang kian memburuk, Noval kembali memboyong istrinya ke IGD RS Ananda Bekasi. Namun, dalam kondisi pasien yang sudah lemah dan kesulitan berjalan, Noval mengaku harus berjuang sendirian mencari kursi roda tanpa pendampingan maupun respons tanggap dari petugas medis setempat.
Dinamika Pelayanan Penanganan Medis
Hasil pemeriksaan laboratorium awal di RS Ananda Bekasi menunjukkan adanya penurunan kadar trombosit serta kalium. Kendati kondisi fisik pasien menunjukkan tanda-tanda kelemahan sistemik yang nyata, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa ruang rawat inap dalam keadaan penuh dan diperkirakan baru tersedia satu hingga tiga hari mendatang. Tanpa adanya opsi rujukan ke fasilitas kesehatan lain, pasien hanya diberikan penanganan berupa cairan infus dan diresepkan obat rawat jalan sebelum dipulangkan.
Lantaran tidak menunjukkan perbaikan klinis, Noval mengambil inisiatif memindahkan perawatan istrinya ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi. Di rumah sakit milik pemerintah daerah ini, pasien sempat dirawat selama hampir satu minggu dengan dugaan awal indikasi Demam Berdarah Dengue (DBD).
Janggalnya Hak Informasi Rekam Medis dan Rotasi Dokter
Dalam masa perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi, tindakan pemeriksaan rontgen sempat dilakukan. Pihak dokter secara lisan menyampaikan adanya indikasi sumbatan pada saluran usus halus. Meski demikian, pasien kembali diperbolehkan pulang dengan resep obat serta dijadwalkan menjalani kontrol ulang pada 9 Oktober 2026. Noval menegaskan bahwa lembar maupun citra hasil pemeriksaan rontgen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Sesuai dengan jadwal kontrol yang ditentukan, pasien kembali mendatangi RSUD CAM. Namun, dokter yang sebelumnya menangani libur dinas. Pemeriksaan dialihkan kepada dokter pengganti yang diakui belum memahami rekam medis penanganan secara menyeluruh. Pasien hanya kembali dibekali obat lanjutan dan dijadwalkan ulang untuk kontrol pada 17 Oktober 2026.
Detik-Detik Kritis dan Penemuan Robekan Usus
Sebelum mencapai jadwal kontrol berikutnya, tepatnya pada 12 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB dini hari, kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran yang drastis. Pasien kembali dilarikan ke RSUD CAM Kota Bekasi. Noval mengungkapkan bahwa penanganan intensif baru dilakukan menjelang pagi hari ketika kesadaran istrinya semakin menurun.
Pasien lantas dipindahkan ke area penanganan kritis (zona merah) dan dipasangi alat bantu pernapasan/NGT. Pada siang harinya, dokter spesialis bedah menyampaikan konfirmasi hasil pemeriksaan terkini pada suami pasien. Yaitu, terdapat luka robek yang cukup panjang pada bagian usus halus pasien.
Dokter bedah menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat kritis dan berisiko tinggi jika tidak segera ditindaklanjuti melalui tindakan operasi darurat, meskipun prosedur pembedahan itu sendiri memiliki risiko yang sangat besar mengingat kondisi umum pasien yang telah sangat lemah.
Saat dokter meminta penjelasan mengenai operasi sesar sebelumnya di RS Ananda Bekasi, Noval memaparkan kronologi penanganan istrinya. Dokter bedah sempat terlihat menunjukkan gestur penyesalan, tetapi tidak secara tegas menyatakan adanya kesalahan prosedur. Sementara itu, pertanyaan Noval mengenai penyebab pasti robekan usus istrinya belum mendapat jawaban yang jelas dari tim medis.
Pasca-tindakan pembedahan darurat dengan persetujuan keluarga, pasien dipindahkan ke ruang ICU pada pukul 16.00 WIB untuk perawatan intensif. Namun takdir berkata lain; pada 13 Oktober 2026 pukul 05.22 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Langkah Hukum: Advokat Soroti Pasal Kelalaian UU Kesehatan
Merespons rentetan kejanggalan dalam prosedur penanganan medis dan pengabaian hak pasien atas transparansi rekam medis, Tim Kuasa Hukum dari HPN Partner resmi mengambil langkah hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kuasa hukum menegaskan bahwa ada dugaan pelanggaran hak keilmuan medis serta transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya kami, setelah mendalami perkara ini, beliau juga sudah memberikan kuasa kepada kami. Ketika dilakukan tindakan di rumah sakit, klien kami tidak mendapatkan pelayanan dan hak sebagaimana mestinya. Contohnya, hasil pemeriksaan rontgen maupun CT scan tidak pernah diserahkan kepada klien kami sampai detik ini, padahal malam ini tepat tujuh hari wafatnya almarhumah. Maka dari itu, upaya hukum yang akan kami tempuh adalah melayangkan laporan dugaan tindak pidana atas kelalaian yang mengakibatkan pasien meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, terhadap pihak Rumah Sakit Ananda Bekasi dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas kuasa hukum.
"Kami akan mendalami seluruh bukti, berdiskusi, dan mengambil langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami menuntut penjelasan resmi dari pihak rumah sakit terkait alasan mengapa dokumen medis mendasar seperti hasil rontgen tidak diserahkan hingga saat ini," lanjutnya.
Hak Jawab dan Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Mediaindonesia.asia telah berupaya mendatangi dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RS Ananda Bekasi maupun manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Namun, kedua belah pihak fasilitas kesehatan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan kronologi kejadian yang memicu duka ini.
Kematian seorang ibu pascaoperasi melahirkan bukan sekadar angka dalam statistik medis, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah penantian keadilan dan jawaban yang terang benderang dari pihak-pihak berwenang, seorang bayi kini harus tumbuh besar tanpa pernah merasakan hangatnya kasih sayang sang ibu. Kasus ini sekaligus menjadi cermin krusial bagi penegakan standar pelayanan kesehatan, keselamatan pasien (patient safety), dan kewajiban keterbukaan rekam medis di Indonesia.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini