Kasus Penganiayaan di KPPG Bogor, BGN Gelar Sidang Etik Pegawai


MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti kasus koordinator wilayah Purwakarta berinisial GD diduga mencambuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RAN.

Dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026).
BGN melakukan investigasi kasus tersebut melalui unsur terkait, dan telah menyiapkan langkah penegakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"BGN menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor. Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait. Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny. Dikutip Antara, Senin (19/10/2026).
Laporan tersebut juga mencatat bahwa Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) berada di lingkungan kantor ketika perselisihan terjadi. Pihak KPPG kemudian melakukan upaya untuk melerai dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja.
BGN menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan fakta yang diperoleh melalui investigasi serta proses yang berjalan. Informasi mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan secara cermat agar tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun proses penanganan oleh pihak berwenang.
 


Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN Rahman, menyampaikan pihaknya mengambil langkah kepegawaian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah terkait status terduga pelaku berinisial GD, yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Purwakarta.
"Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai koordinator wilayah Purwakarta akan ditangani melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.
Ia menegaskan penanganan internal dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara proporsional dan berdasarkan hasil pemeriksaan.
BGN menegaskan setiap personel yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menjaga sikap profesional, mematuhi ketentuan kepegawaian, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. Perselisihan antar individu tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan, terlebih di lingkungan kerja.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال