Pemkot Bekasi Perketat Penertiban Reklame Tak Berizin di Rawalumbu

Penertiban papan reklame yang dilakukan pihak Bapenda, DBMSDA, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, di Jalan Pramuka, Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. (Foto. Mediaindonesia.asia/Ode).

BEKASI, Mediaindonesia.asia — Pemerintah Kota Bekasi memperketat penertiban reklame yang terpasang tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Penertiban dilakukan oleh UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Rawalumbu di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, dengan melibatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Rawalumbu, Eldy, mengatakan penertiban menyasar reklame yang tidak mengantongi izin, tanpa membedakan jenis maupun usaha yang memasangnya.

“Pemerintah Kota Bekasi sedang menata dan menertibkan. Kami tidak segan-segan menertibkan reklame yang tidak berizin, khususnya di wilayah Rawalumbu,” kata Eldy saat ditemui di lokasi, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 11.15 WIB, petugas melakukan pembongkaran sejumlah reklame. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah Rawalumbu dan akan dilanjutkan hingga kawasan Pengasinan.

Eldy menjelaskan, penertiban reklame pada dasarnya dilakukan melalui tahapan administrasi. Namun, untuk reklame yang sejak awal diketahui tidak memiliki izin, pelaksanaan penertiban mengikuti arahan Pemerintah Kota Bekasi.

“Umumnya kami melaksanakan kegiatan administrasi terlebih dahulu, imbauan. Ketika imbauan tidak ada respons, akan kami undang. Namun, sesuai arahan Bapak Wali Kota Bekasi, untuk reklame yang tidak berizin tidak perlu disurati, langsung bongkar,” ujarnya.

Menurut Eldy, ketentuan mengenai kewajiban perizinan reklame juga telah diatur dalam regulasi daerah. Karena itu, pemasangan reklame seharusnya dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Dalam penertiban kali ini, petugas tidak hanya menyasar reklame pada jenis usaha tertentu. Setiap reklame yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi objek penertiban.

“Kami tidak melihat spesifikasi toko apa atau toko apa. Yang jelas, reklame yang tidak berizin kami bongkar,” tegasnya.

Meski dibongkar, Eldy memastikan reklame yang diamankan petugas tidak serta-merta menjadi barang yang rusak atau hilang. Pelaku usaha masih dapat mengambil kembali reklame tersebut dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Alhamdulillah untuk hari ini situasi kondusif. Tadi ada juga beberapa pengusaha yang komunikasi. Saya informasikan bahwa reklame kami amankan, tidak rusak. Silakan ambil di Kantor Kecamatan Rawalumbu dengan bukti bayar reklame tersebut,” jelasnya.

Eldy juga menegaskan, pembongkaran tidak berarti pelaku usaha dilarang kembali memasang reklame. Reklame tetap dapat dipasang kembali setelah kewajiban pajak dan ketentuan perizinan dipenuhi.

“Bawa bukti pembayaran pajak reklame, pasang lagi,” katanya.

Pemkot Bekasi melalui penertiban tersebut mengingatkan pelaku usaha agar tidak memasang reklame sebelum memastikan seluruh aspek perizinan dan kewajiban pajak daerah telah dipenuhi.

Penataan reklame diharapkan tidak hanya menciptakan keteraturan dan keindahan kota, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Liputan : Ode

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال