MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Lembaga Antirasuah (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB periode anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Tiga sosok yang dipanggil penyidik yakni Bay Aprian (Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB), Indra Maulana (Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB), serta Sonny Permana (Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut).
Budi menjelaskan, pemanggilan Indra dilakukan terkait posisi sebelumnya sebagai Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sementara Sonny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.
Baca Juga :
Hingga pukul 12.36 WIB, catatan KPK menunjukkan Bay dan Sonny sudah hadir memenuhi panggilan. Adapun keberadaan Indra belum terdata di markas KPK.
Perjalanan kasus ini bermula saat KPK mengonfirmasi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di internal Bank BJB pada 27 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pengadaan iklan tersebut.
Daftar tersangka mencakup mantan Dirut Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, serta eks Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (PT Cakrawala Kreasi Mandiri & PT Antedja Muliatama), Suhendrik (PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & BSC Advertising), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama & PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Estimasi awal penyidik KPK mencatat kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang menyeret enam agensi periklanan ini mencapai Rp223,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari tindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Perkembangan terakhir pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Adapun penahanan terhadap Yuddy Renaldi ditunda lantaran yang bersangkutan sedang jatuh sakit.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

.jpg)