BEKASI, MIA — Persoalan kematian Sinta, seorang ibu muda yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2026 setelah menjalani rangkaian penanganan medis di RS Ananda Bekasi dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, masih menjadi sorotan sampai saat ini.
Kali ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dari HPN Partners menyoroti sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara utuh dari manajemen RS Ananda Bekasi dalam pertemuan klarifikasi yang digelar menyusul somasi pertama yang telah dilayangkan sepekan sebelumnya. Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga :
Kuasa Hukum HPN Partners mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas somasi yang secara tertulis meminta pihak rumah sakit memberikan rekam medis serta pertanggungjawaban atas pelayanan medis terhadap almarhumah Sinta. Namun, hingga pertemuan berlangsung, dokumen rekam medis yang diminta pihak kuasa hukum disebut belum diserahkan oleh rumah sakit.
"Kami jelas meminta rekam medis secara tertulis dan pertanggungjawaban. Kami memberikan waktu 7×24 jam. Sampai dengan hari ini, setelah kami melakukan audiensi yang dihadiri direktur beserta jajaran dan tim legal rumah sakit Ananda Bekasi, rekam medis tersebut belum diberikan. Pihak rumah sakit meminta waktu," ungkap kuasa hukum kepada awak media.
Ia menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum melalui instansi dan lembaga berwenang.
Sejumlah Pertanyaan Dinilai Belum Dijawab Secara Utuh
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya sejumlah pertanyaan mendasar terkait penanganan medis Sinta yang menurutnya belum memperoleh penjelasan secara rinci.
Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain penerapan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, pemberian obat, hingga proses observasi pasien ketika kondisi ruangan perawatan disebut penuh.
Menurutnya, pihak rumah sakit memang telah menyampaikan kronologi penanganan pasien berdasarkan keterangan sejumlah dokter umum yang menangani Sinta. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh substansi pertanyaan yang diajukan pihak keluarga.
"Kami mempertanyakan SOP rumah sakit seperti apa, kemudian saat pemberian obat dan observasi pasien. Informasi yang kami terima, saat itu ruangan penuh. Tetapi penjelasannya belum disampaikan secara rinci dan jelas kepada kami," ujar kuasa hukum HPN Partners.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya menginginkan penjelasan yang transparan dan pertanggungjawaban yang dapat memberikan kepastian bagi keluarga atas rangkaian pelayanan medis yang diterima almarhumah.
Pertanyakan Asal-usul Surat Rujukan
Selain persoalan rekam medis dan prosedur pelayanan, kuasa hukum juga menyoroti adanya informasi mengenai surat rujukan yang disebut berasal dari Bidan Khodijah.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan karena, menurut keterangan kuasa hukum, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui maupun merasa membawa surat rujukan tersebut.
"Kenapa sampai saat ini klien kami tidak menerima rujukannya? Kemudian dalam pertemuan tadi disampaikan tiba-tiba ada rujukan dari Bidan Khodijah. Ini menjadi kejanggalan menurut kami karena klien kami tidak merasa membawa surat rujukan tersebut," kata kuasa hukum.
Persoalan tersebut, menurutnya, membutuhkan penjelasan dan penelusuran lebih lanjut agar alur administrasi serta proses penerimaan pasien dapat diketahui secara terang-benderang.
Soroti Keputusan Tidak Merujuk Pasien Saat Kondisi Memburuk
Poin lain yang menjadi perhatian serius kuasa hukum adalah keputusan rumah sakit ketika Sinta disebut berada dalam kondisi pucat dan membutuhkan penanganan medis, sementara informasi yang diterima menyebutkan ruangan rumah sakit dalam keadaan penuh.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah pada saat itu pihak rumah sakit telah mempertimbangkan alternatif rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memungkinkan pasien mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Ketika pasien dalam kondisi pucat dan rumah sakit penuh, apakah tidak ada opsi untuk merujuk pasien ke rumah sakit lain yang bisa menerima pasien dalam kondisi tersebut? Pertanyaan itu sudah kami sampaikan secara tegas, tetapi pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban," ungkap kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penjelasan kronologi semata. Pihaknya menginginkan kejelasan mengenai pertimbangan medis, keputusan pelayanan, serta langkah yang diambil rumah sakit ketika menghadapi kondisi pasien saat itu.
Pertimbangkan Bawa Persoalan ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan akan mengonsultasikan hasil pertemuan tersebut kepada pihak keluarga sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Badan Advokasi terkait (Bakom RI) dan mendapat permintaan untuk menggelar konferensi pers. Selain itu, persoalan kematian Sinta disebut berpotensi dibawa ke DPR RI serta ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan hingga Presiden RI.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya untuk mendorong pengungkapan persoalan secara transparan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang terhadap pasien lain.
"Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan tidak ada lagi korban di kemudian hari," tegasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak RS Ananda Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi kepada awak media mengenai hasil pertemuan klarifikasi tersebut, termasuk terkait belum diserahkannya rekam medis, sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pelayanan, serta keputusan rumah sakit terkait kemungkinan rujukan pasien. Dengan demikian, berbagai persoalan yang disampaikan pihak kuasa hukum masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari manajemen RS Ananda Bekasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian penanganan medis almarhumah Sinta.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

