Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Akibat di aniaya, Korban Lapor Polisi dan Menuntut Keadilan"

 


Payakumbuh - www.Mediaindonesia.asia ) 5 Januari 2025 – Seorang warga Kota Payakumbuh, Arisman (40), yang berprofesi sebagai pedagang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Erix Sandoval ke Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat.


Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, bertempat di rumah korban di kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.


Laporan korban telah diterima oleh SPKT Polres Payakumbuh dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/08/I/2025/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT. Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Defri Marta, Kepala Unit II SPKT Polres Payakumbuh.

Korban (Erix Sandoval-red) menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan adalah seseorang yang dikenal dengan nama Ismet alias Memet. 

Dalam laporannya, korban mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka dan trauma, sehingga merasa perlu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Disebutkan pemicunya adalah permasalahan setoran penjualan rokok yang diduga ilegal, Kemudian korban juga mengalami ancaman pembunuhan - bakal dihabisi sekeluarga dan pernah disekap digudang rokok milik E di kelurahan Kubu Gadang. 

Untuk mendampingi proses hukum, Arisman telah menunjuk Zulhefrimen, S.H., seorang advokat dari Klinik Hukum “ZULHEFRIMEN, SH DAN REKAN” yang berkantor di Jl. Kampung Baru No.24, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
“Ini adalah langkah hukum yang kami tempuh agar hak-hak hukum klien kami sebagai korban bisa ditegakkan. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menjamin perlindungan hukum terhadap korban,” ujar Zulhefrimen, S.H., dalam pernyataan resminya.  
RED**