BOYOLALI - SALATIGA – Sampah saat ini menjadi persoalan tersendiri bagi beberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Meskipun belum terjadi darurat sampah dan soal persampahan masih berjalan baik, Pemerintah Kota Salatiga berencana melakukan langkah-langkah antisipasi agar sampah tidak menjadi masalah
Salah satunya adalah rencana Pemkot Salatiga untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di setiap kelurahan di Kota Salatiga. Solusi tersebut digadang-gadang bisa mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo, Kota Salatiga.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah terkait pengelolaan sampah. Pertama adalah mengedukasi pemilahan sampah di tingkat keluarga. Diharapkan dari tingkat keluarga, sampah sudah dipilah, sehingga masuk ke TPS sudah terkelompok sesuai jenis sampahnya
Yang kedua kita lakukan akselerasi pengadaan TPS3R di seluruh kelurahan. Target saya nanti di 2029 seluruh kelurahan di Salatiga yang berjumlah 23 sudah memiliki TPS3R untuk mengolah sampah sebelum dibawa ke TPA,” terang Robby saat audiensi dengan pegiat lingkungan, Senin (2/6/2025).
Kemudian langkah ketiga adalah di TPA Ngronggo akan ada industri pengolahan sampah, bekerja sama dengan investor swasta. Skala pengelolaan sampah diharapkan sudah pada level industri, sehingga membawa manfaat secara ekonomi bagi Kota Salatiga.
Selain itu, Wali Kota juga menjelaskan alasan penghentian sementara pungutan retribusi sampah di TPS3R Bulu. Robby menyebut, kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut ditolak masyarakat.
Robby menegaskan bahwa yang dilakukannya bukan menghentikan, tapi menunda. Robby menilai selama ini belum dilakukan sosialisasi yang bagus terkait penerapan Perda tersebut.
Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Robby menjelaskan bahwa Pemerintah Kota akan melakukan relaksasi. Penerapan retribusi sesuai Perda akan tetap dilaksanakan namun secara bertahap, dan akan terlaksana sepenuhnya pada 2029. Contohnya untuk Keluarga miskin ekstrim saat ini hanya akan bertambah dari Rp2.500 menjadi Rp4.000 atau 40% dari yang tercantum di Perda. Setiap tahun nilai nya akan bertambah sehingga pada 2029 baru diterapkan 100% sebesar Rp10.000.
Penulis Agus chaerudin
MEDIA SOSIAL