Labusel - Mediaindonesia.asia ) Unit Reskrim Polsek Silangkitang , Kamis ( 26-6-2025 )berhasil menangkap seorang pria berinisial FA ( 22 ) warga Kelurahan Bagan Baru Kota, Kecamatan Bagan Sinembah ,Kabupaten Rokan hulu Riau kedapatan karena memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka terjadi di area pasar malam Dusun Pandan Sari ,Desa Aek Goti , Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan .Pelaku diketahui bekerja sebagai crew hiburan pasar malam dilokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Silangkitang Aiptu R Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan disekitar lokasi pasar malam.
Tersangka FA diamankan saat sedang melakukan transaksi sabu bersama dua orang rekanya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ungkapnya Jumat (27-6-2025 ).
Dari tangan tersangka FA polisi menyita barang bukti ( BB ) sabu seberat 0,27 gram,dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam botol minuman kemasan fruit tea .Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari seorang pria tak dikenal diwilayah Aek Goti .
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan kemapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka FA dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun ,dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga maximal 8 miliar.
Red**
MEDIA SOSIAL