Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Mendagri Tito Buka Peluang Revisi Hak Keuangan Kepala Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 | 5:42:00 PM WIB Last Updated 2026-07-30T09:42:39Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Menurut Tito, regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Tito.



Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

Komponen Gaji Kepala Daerah

Menurut Tito, selain mempertimbangkan kinerja, pemberian hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "