Purbalingga – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan resmi ke kantor pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara di Purbalingga. Dalam kunjungan tersebut, Disperindag menyampaikan pesan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan bahwa pendidikan bukan merupakan ranah kerja utama LPKSM, dan menyarankan agar fokus lembaga diarahkan pada isu-isu industri dan perdagangan.
Pernyataan ini langsung mendapat respons tegas dari Ketua Umum DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Dwi Amilono, S.H., yang menilai bahwa batasan tersebut terlalu sempit.
"Kami tidak hanya membela konsumen dalam konteks industri atau perdagangan barang dan jasa. Setiap warga negara pada dasarnya adalah konsumen, termasuk dalam hal pendidikan. Ketika konsumen di dunia pendidikan merasa dizalimi, kami wajib hadir membela dan melindungi hak-haknya," ujar Dwi.
Dwi juga mengajak seluruh elemen pemerintah, lembaga, dan masyarakat luas untuk mendukung penuh gerakan LPKSM Kresna Cakra Nusantara dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen, apa pun sektor yang menjadi titik persoalan.
Sementara itu, Sugiyono, salah satu pengurus dan aktivis LPKSM, menyampaikan kecurigaannya terhadap maksud kunjungan tersebut yang menurutnya berpotensi bermuatan politis.
"Kunjungan Disperindag seolah ditunggangi dua kementerian, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Selama ini, LPKSM kami menerima banyak pengaduan dan kuasa hukum terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam konteks ini, kunjungan mereka justru terkesan sebagai upaya intervensi terhadap kerja advokasi kami," tegas Sugiyono.
Menanggapi berbagai penafsiran yang muncul, Kardiono, staf Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Disperindag Jateng, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk monitoring sekaligus membuka ruang diskusi lebih lanjut.
> "Kita masih perlu menghadirkan narasumber yang memahami secara mendalam tentang pengertian konsumen. Masyarakat pun banyak yang belum memahami batasan perlindungan konsumen itu sendiri. Bahkan saya pribadi merasa masih butuh petunjuk lebih lanjut soal itu," ujarnya kepada media.
Kardiono menyebut bahwa perbedaan penafsiran ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pertemuan mendatang, terutama terkait Tujuan, Dasar, dan Legalitas (TDL) organisasi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dasar Hukum Kegiatan LPKSM
Kegiatan LPKSM seperti Kresna Cakra Nusantara dilindungi dan diatur secara sah melalui beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberi legitimasi bagi LPKSM untuk membela hak-hak konsumen di berbagai sektor.
Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, yang menetapkan ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab LPKSM.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik termasuk pendidikan.
Pasal 28D dan 28E UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Polemik ini menjadi momentum penting untuk mendefinisikan ulang peran strategis LPKSM dalam konteks perlindungan konsumen lintas sektor. Publik kini menanti, apakah pemerintah dan kementerian terkait akan membuka ruang dialog terbuka, atau justru membatasi gerak langkah advokasi lembaga independen yang selama ini berjuang di garis depan membela rakyat kecil.
Penulis: Sudirlam
MEDIA SOSIAL