Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

DPP ADNI Minta Polda Sumut Proses Laporan Perampasan Hak Roni Uli Pasaribu Ditahan 120 Hari di Polres Madina

 


MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) di bawah kepemimpinan Eka Putra Zakran SH, MH, meminta kepada pihah Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk tegak lurus dalam menangani laporan atas perampasan hak Roni Uli Pasaribu yang sudah di tahan selama 120 hari di Polres Mandailing Natal (Madina) dan tidak terbuktikan bersalah.


Pada kesempatan ini, Eka Putra Zakran SH, MH, meyayangkan adanya perampasan hak kemerdekaan oleh Kasat Reskrim Polres Madina dan penyidiknya yang terkesan memaksakan.


"Kemudian secara kode etik adanya upaya yang dilakukan meminta uang senilai 30 juta rupiah kepada Roni Uli Pasaribu oleh penyidik Sat Reskrim Polres Madina agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, lalu penyidik juga meminta uang 60 juta kepada istri Roni Uli Pasaribu agar tidak di P21 kan," bilang Epza sapaan akrab Ketum ADNI.

Kemudian dalam siaran persnya Senin (02/06/25) sore, Epza juga meminta Kapolda Sumut segera memanggil Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Polres Madina yang telah menahan Roni Uli Pasaribu selama 120 hari lamanya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini demi di tegakkannya keadilan kepada klien kami, kami juga meminta pihak Polda Sumut tegak lurus tanpa ada pandang bulu," ujar Epza.

Respon Katim Kuasa Hukum Roni Uli Pasaribu

Secara terpisah Muhammad Sulaiman SH, selaku katim kuasa hukum Roni Uli Pasaribu yang juga bagian dari ADNI mengatakan kehadiran dirinya di Polda Sumut untuk mendampingi panggilan polisi atas laporan Roni Uli Pasaribu di Polda Sumut. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan bukti terkait perampasan kemerdekaan (hak-hak Roni Uli Pasaribu).
Pada kesempatan itu Muhammad Sulaiman SH, juga mengatakan sudah menyampaikan permohonannya kepada pihak Polda Sumut agar memberikan jalan titik terang keadilan kepada kliennya yang berniat baik menolong anak yatim namun di fitnah melakukan pencabulan.

"Jadi di mata masyarakat klien kami masih di pandang sebagai pelaku pencabulan yang tidak pernah di lakukannya. Dan tidak bisa di buktikan, jadi kami meminta pihak Polda Sumut tegak lurus," ungkap Muhammad Sulaiman SH.

Respon Roni Uli Pasaribu yang Menjadi Tertuduh

Pada kesempatan ini Roni Uli Pasaribu juga menuntut keadilan dari Polda Sumut agar memberikan keadilan kepada dirinya karena sudah dituduh melakukan pencabulan.

"Saya meminta kepada Kapolda Sumut agar memberikan keadilan kepada saya karena saya sudah di tuduhkan melakukan pencabulan yang tidak pernah saya perbuat," pinta Roni Uli Pasaribu. (   Bastian  )