BOYOLALI - Mediaindonesia.asia ) Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu menjalani sidang tuntutan di PN Boyolali. Jaksa menuntut hukuman berbeda bagi kedua terdakwa.
Terdakwa juga dikenakan subsider tiga bulan jika tidak mampu membayar denda Rp 100 juta. Persidangan dilakukan secara terpisah dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.248.964.334.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Yogi
Sedangkan untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati, dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kurniavi dituntut penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
JPU, lanjut Yogi, menilai kedua terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati (39)dan Putri Ajeng Sri Purwanti (34) menurut dakwaan subsidiair telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Termasuk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Sebelumnya diberitakan, Kejari Boyolali menangani kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Kemusu dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar yang melibatkan dua tersangka, yakni Kurniavi Viska Rokhmiyati dan Putri Ajeng Sri Purwanti
Kasus korupsi itu terjadi pada periode 2017-2022. Dalam perhitungan Inspektorat Boyolali, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156. Namun, dalam prosesnya tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822.**
Kepala Seksi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dituntut hukuman penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Red**
MEDIA SOSIAL