Soe NTT - Rabu 04 Juni 2025, Pelaku yang berinisial W N RT/RW 01- 01 Desa Linamnutu,diduga mengancam dan menganiaya korban berinisial N A memakai senjata tajam berupa sebilah parang Selasa 3 Mei 2025. Pada pukul16:00 wita bertempat di paku panan RT/RW OO1/001 Dusun 01 Desa linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang di himpun awak media ini Selasa 3 Mei 2025 bahwasanya korban yang bernama N A pergi mengambil dahan gewang atau bebak di kebunnya,ketika pulang dirinya di hadang oleh si pelaku dan langsung mendorong korban.Dan bukan itu saja pelaku merampas parang dari korban dan menempelkan ke leher korban sehingga menimbulkan luka.
Menurut korban bahwa dirinya merasa terancam
dengan kejadian itu,''saya merasa di ancam dan tidak ada lagi rasa nyaman, mengingat si pelaku ini adalah anak dari Soleman Nabuasa dalam kasus pidana pemerasan yang terjadi di desa linamnutu''tutur korban.lanjutnya lagi bahwa keluarga saya yang adalah korban dari kasus pemerasan tersebut''jelasnya
MEDIA SOSIAL