Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Dugaan Seorang Pelaku Menganiaya Dan Mengancam Korban Dengan Senjata Tajam

 


Soe NTT - Rabu 04 Juni 2025, Pelaku yang berinisial  W N RT/RW 01- 01 Desa Linamnutu,diduga mengancam dan menganiaya korban berinisial  N A memakai senjata tajam berupa sebilah parang  Selasa 3 Mei 2025. Pada pukul16:00 wita bertempat di paku panan RT/RW OO1/001 Dusun 01 Desa linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Informasi yang di himpun awak media ini Selasa 3 Mei 2025 bahwasanya korban yang bernama N A pergi mengambil dahan gewang atau bebak di kebunnya,ketika pulang dirinya di hadang oleh  si pelaku dan langsung mendorong korban.Dan bukan itu saja pelaku merampas parang dari korban dan menempelkan ke leher korban sehingga menimbulkan luka.


Menurut korban bahwa dirinya merasa terancam 

dengan kejadian itu,''saya merasa di ancam dan tidak ada lagi rasa nyaman, mengingat si pelaku ini adalah anak dari Soleman Nabuasa dalam kasus pidana pemerasan  yang terjadi di desa linamnutu''tutur korban.lanjutnya lagi bahwa keluarga saya yang adalah korban dari kasus pemerasan tersebut''jelasnya 

Korban melaporkan kejadian ini ke polsek Amanuban Selatan pada Selasa 03 juni 2025 pukul 18:00 wita dan korban di antar oleh pihak Polsek Amanuban Selatan ke Puskesmas panite  divisum  untuk kepentingan proses laporan berjalan.

Dalam pantauan awak media ini, kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak keamanan Polsek Amanuban Selatan dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

Dari pantauan awak media ini, korban berharap agar kasus ini di atur sesuai aturan yang ada dan berharap ada rasa aman bagi dirinya.

    Apolos Selan