Riau Pelalawan— Seorang pria bernama Imam Rambe diduga kuat menjadi penadah brondolan sawit hasil curian yang berasal dari kebun milik warga di Desa Meranti dan Harapan Jaya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, brondolan sawit tersebut dibeli Imam dari sejumlah karyawan PT PHI (Permata Hijau Indonesia) yang diduga mengambil secara ilegal dari areal perkebunan milik masyarakat desa meranti & desa harapan Jaya, Dugaan ini mencuat setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pengumpulan brondolan yang diduga milik Imam. Kamis (05/06/2025)
Menurut keterangan warga desa meranti dan harapan jaya sekitar, aktivitas jual beli brondolan sawit oleh Imam Rambe telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Setiap sore hari selalu terlihat sejumlah karyawan PT PHI membawa karung berisi brondolan sawit ke sebuah lokasi di pinggir desa meranti jalur 1 dekat rumahnya pak tambah dan dekat dengan perbatasan PT. PHI, yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup. Warga mencurigai bahwa sawit-sawit tersebut bukan milik pribadi para karyawan, melainkan hasil curian dari lahan milik masyarakat desa meranti dan desa harapan jaya.
"Sering kami lihat mereka datang sore-sore bawa karung-karung besar Katanya mau jual ke Pak Imam. Tapi kami tahu itu bukan dari kebun sendiri," ujar salah satu warga Desa Harapan Jaya yang enggan disebutkan namanya.
Pihak PT PHI saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti keterlibatan karyawannya dalam kasus ini. Namun, manajemen menyatakan akan melakukan investigasi internal dan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. "Kami tidak mentolerir tindakan pencurian dalam bentuk apa pun. Bila terbukti ada keterlibatan karyawan, akan kami proses sesuai hukum dan aturan perusahaan," ujar Humas PT PHI dalam pernyataan resminya.
Ini bukan semata-mata soal brondolan saja bg, kami pun jadi tidak tenang kalau pergi meninggalkan rumah setiap harinya untuk bekerja di luar ujar warga meranti dan harapan Jaya dengan nada kesal, karna karyawan PT. PHI itu kan sebagian rata-rata dari orang kita Nias dan mereka terkadang berani memasuki pekarangan warga bersama anak-anak nya untuk mengambil brondolan, bukan kami rasis ya bg! cuman cara kerja mereka yang tidak pantas saja kami cuman takut jika mereka berani mengambil langkah yang lebih jauh lagi, bahkan mereka sudah di tegur beberapa kali oleh warga sekitar tapi mereka tetap membandel juga, tegas warga tersebut kepada awak media dengan nada emosi.
Warga berharap aparat kepolisian khususnya polsek pkl kuras dan polres pelalawan agar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, mengingat kerugian yang dialami masyarakat dan perusahaan semakin besar.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencurian brondolan sawit yang marak terjadi di wilayah desa meranti dan harapan jaya, Masyarakat mendesak aparat keamanan untuk segera bertindak guna mencegah kerugian lebih besar serta menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pasal hukum yang dapat dikenakan dalam kasus dugaan penadah brondolan sawit hasil curian, seperti yang dilakukan oleh Imam Rambe adalah
Untuk Pelaku Pencurian (Karyawan PT PHI):
Pasal 362 KUHP – Tindak Pidana Pencurian
> “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.”
Untuk Penadahnya (Imam Rambe):
Pasal 480 KUHP – Tindak Pidana Penadahan
> “Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk dipakai, menyembunyikan, atau menyimpan suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak 900 juta rupiah.”
Penadah aktif dan pasif tetap bisa dikenakan pasal ini, meskipun hanya membeli atau menyimpan.
Jika Terbukti Ada Persekongkolan/kerjasama diantara keduanya
Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan dalam Tindak Pidana
> Pasal ini bila ada kerja sama, perintah, atau bantuan antar pelaku (misalnya, Imam bekerjasama langsung dengan karyawan PT. PHI dalam mencuri Brondolan milik warga) dihukum minimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta
Dampak negatif dari praktik penadahan dan pencurian brondolan sawit seperti yang diduga dilakukan oleh Imam Rambe dan karyawan PT PHI sangat merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak Negatif Bagi Masyarakat:
1). Kerugian Ekonomi Warga
Sawit yang dicuri bisa berasal dari kebun milik warga atau perusahaan yang memberi mata pencaharian ke warga sekitar.
Pencurian menurunkan hasil panen yang seharusnya bisa dijual oleh pemilik sah, terutama petani kecil.
2). Menurunnya Harga Pasar Brondolan
Brondolan hasil curian dijual dengan harga lebih murah karena tidak melalui jalur resmi.
Ini memicu persaingan tidak sehat dan menekan harga sawit sah milik petani lokal.
3). Merosotnya Kepercayaan dan Harmoni Sosial
Menimbulkan kecemburuan sosial antara warga dan pekerja yang terlibat.
Dapat memicu konflik antar warga atau dengan aparat/perusahaan.
4). Terganggunya Hubungan dengan Perusahaan
PT PHI atau perusahaan lain bisa memperketat operasional, mengurangi aktivitas sosial kemasyarakatan, atau mencabut program bantuan karena menganggap warga tidak menjaga keamanan lingkungan.
Pekerjaan kontrak dan kerja sama dengan masyarakat bisa dikurangi.
5). Meningkatkan Kriminalitas Lokal
Penadahan memicu rantai kejahatan baru orang tergoda untuk mencuri karena ada yang siap membeli.
Jika tidak ditindak tegas, bisa berkembang menjadi jaringan pencurian terorganisir.
Pencurian dan penadahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan petani jujur, merusak ekonomi desa, dan memecah belah masyarakat. Penanganan cepat dan tegas sangat dibutuhkan agar situasi tidak memburuk.
Permintaan Warga Desa Meranti dan Harapan Jaya:
1). Penindakan Hukum Tegas
> "Kami minta aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku pencurian dan penadah brondolan sawit. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan merugikan masyarakat lebih jauh."
2). Pengawasan Ketat dari Perusahaan
> "PT PHI harus meningkatkan pengawasan terhadap karyawan di lapangan. Jangan sampai aset perusahaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum."
3). Keterlibatan Aparat Desa dan RT/RW
> "Kami ingin perangkat desa dan ketua RT lebih aktif mengawasi kegiatan mencurigakan, terutama keluar-masuknya sawit di sore dan malam hari."
> "Kami harap ada pemasangan kamera atau pos penjagaan di area rawan untuk mencegah pencurian."
Kasus dugaan penadahan brondolan sawit ini bukan sekadar persoalan pencurian biasa, melainkan cermin kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di wilayah Meranti dan Harapan Jaya. Jika aparat dan perusahaan tidak segera bertindak tegas, maka praktik ilegal ini akan terus merajalela, merugikan petani jujur dan menghancurkan tatanan sosial masyarakat.
Warga meranti dan harapan jaya menuntut agar pelaku, termasuk penadah Imam Rambe, dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memperkaya diri dari hasil kejahatan, apalagi yang mengorbankan penghidupan banyak orang. Ini saatnya semua pihak serius menjaga keadilan dan masa depan perkebunan sawit yang lebih baik lagi. (Jono)
MEDIA SOSIAL