Tangerang, MEDIAINDONESIA.asia - Kasus dugaan pencurian ikan milik warga di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh korban yang di dampingi tim Kuasa Hukum dari Darmaji SH & Partner pada dini hari, Senin (18/08/2025).
Kuasa hukum korban, Darmaji, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
" Pencurian dalam bentuk apapun, termasuk hasil tambak atau empang, jelas diatur dalam hukum pidana. Oleh karena itu, kami mendampingi korban agar hak-haknya dapat diperjuangkan," tegas Darmaji SH.
Laporan ini merujuk pada:
1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
2. Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil perikanan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Kuasa Hukum dari Darmaji & Partner berharap, kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional.
"Kami meminta agar Polresta Tangerang memproses laporan sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang ", harapnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut.
" Laporan resmi sudah kami terima, dan akan segera kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum ", ujar salah seorang petugas Polresta Tangerang.
Saudara Entus selaku RT 09 Desa Patramanggala, menyambut baik langkah hukum ini, dengan mengatakan, " Kami mendukung pihak korban dan kuasa hukum melapor, supaya ada keadilan dan tidak ada lagi yang berani mencuri hasil tambak warga ", ujar Entus.
Pelapor berinisial BN sebagai salah satu korban mengatakan, dengan adanya laporan resmi ini, kasus dugaan pencurian ikan di Desa Patramanggala kini telah masuk ke proses hukum, menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sumber : Tim FMBN
( Soleh**