MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Persetujuan didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat.
Adies menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Dia menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujarnya.
Adies Kadir Mundur dari Golkar
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan, Adies Kadir sudah mundur sebagai kader Partai berlambang pohon beringin itu.
“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” kata Sarmuji.
Terkait posisi Wakil Ketua DPR pasca Adies, Sarmuji menyebut belum diputuskan oleh DPP Golkar. “Wakil Ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP,” kata dia.
Arief Hidayat Pensiun
Sebagai informasi, Hakim Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat usia 70 tahun.
DPR diketahui sudah pernah menggelar fit and proper test calon pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025 dan telah sepakat mengusung Inosentius Samsul.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih detail alasan DPR ingin mengubah pencalonan. Termasuk bagaimana nasib Inosentius dalam pencalonan tersebut.
Laporan : Titin
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

