![]() |
| Hogi dan Arsita. |
Arsita mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bersedia menjadi mediator untuk menyelesaikan kasus ini dengan menghubungkan pada keluarga kedua pelaku yang berada di Sumatera.
Hal ini disampaikan Arsita ketika Sabtu (14/1/2026) sore, di mana pada paginya dirinya bersama Hogi dipanggil Kejari Sleman guna berkonsolidasi terkait peluang penyelesaian damai sebelum pemanggilan sidang pada dua pekan setelah pelimpahan.
“Pelimpahan dari Polresta Sleman ke Kejari pada Rabu (21/1/2026) kemarin.
Sempat akan ditahan namun saya meminta tidak dilakukan dengan saya dan pengacara sebagai jaminan bahwa suami saya tidak bakal ke mana-mana,” kata Arsita melalui sambungan telepon.
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sebagai upaya antisipasi, pihak Kejari memasangkan gelang pemindai lokasi (GPS) ke kaki suaminya untuk memantau aktivitas harian.
Karena bertempat tinggal di Kalasan, Sleman, kemudian bekerja di sekitaran Kota Yogyakarta lalu sering menjengguk ibu kandungnya di Bantul. Kejari memenuhi keinginan Arsita memperluas cangkupan pemantauan meliputi Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.
Terkait dengan upaya penyelesaian melalui keadilan restorative, Arsita oleh pihak Kejari Sleman sudah dihubungkan melalui sambungan telepon dengan keluarga dari jambret. Arsita bersikukuh menggunakan istilah ini karena percaya dia dan suaminya yang sebenarnya menjadi korban.
“Keluarga jambret di sana mengaku akan belum bisa mengambil keputusan karena harus berembug dulu dengan perwakilan keluarga lainnya,” ungkapnya.
Namun dirinya sangat berharap, selama dua pekan setelah pelimpahan berkas, kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Namun bila harus diselesaikan lewat pengadilan, Ia mengaku siap karena saat ini sudah banyak pihak yang siap membantu, salah satunya Jogja Police Wacth (JPC) Yogyakarta.
“Saya tidak menyangka jika seviral ini, padahal curhatan saya di media sosial biasa saja tentang keprihatinan pada suami yang ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menyelamatkan istrinya yang dalam bahaya,” beber Arsita.
Dihubungi via pesan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hanya membalas 'Untuk perkaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan'.
Di minta apakah bisa meminta konfirmasi sebentar melalui sambungan telepon, Kombes Edy menjawab 'maaf saya sedang pengajian'.
Melalui rilis, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba meminta Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini. Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini.
“Kejari Sleman perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorarif (restorative justice),” ucapnya.
Menurutnya hal ini sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Syaratnya kan sudah jelas mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kesepakatan perdamaian.
“Keadilan restorarif dikecualikan untuk perkara misalnya kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika dan terorisme,” pungkasnya.
Laporan : Wati
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

