Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Kabid BM Dinas PUPR 50 Kota jadi Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Jalan Lapen Pangkalan

 


LIMAPULUH KOTA - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru langsung melakukan penahan terhadap Kepala Bidang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.


Tersangka beberapa hari sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia (F) datang pada Rabu 4 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa dan menjadi pemeriksaan kesehatan, ia langsung ditahan dan dibawa ke Mobil Tahanan untuk selanjutnya dititip di Sel Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh.


” Iya, hari ini Alhamdulillah kita lakukan pemanggilan yang kedua terhadap tersangka F, Ia datang bersama pengacaranya. Kita lakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi, kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepanya,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring.

Lebih jauh Dhipo menjelaskan, sebelumnya dalam Kasus dugaan Korupsi itu, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dan telah lebih dahulu ditahan.

Dua tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan Rekanan dari proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan Korupsi itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua dari tiga orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Oenaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. Tiga tersangka yang ditetapkan itu, selain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga seorang Kabid Di Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota, Direktur Proyek atau Rekanan serta Pelaksana Kegiatan dari Perusahaan CV. Putra Gando Piobang.


Ketiga tersangka, sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kantor Cabjari hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Selain ketiganya, juga pernah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia.
ersangka yang telah ditahan berinsial HFP (Direktur), FA (Pelaksana Lapangan) dari Proyek dari APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 M dengan masa kerja/kontrak 130 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja.


” Untuk masa kerja atau kontrak selama 120 hari kerja, tapi proyek bisa selesai dalam 30 hari.” ujar Dhipo saat itu.

Dugaan Korupsi itu, karena spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp. 184 juta.

--Mahwel --