Boyolali - www.mediaindonesia.asia ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Boyolali pada Senin (16/06).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bima, Lantai I, Kanwil Kemenkum Jateng, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali bersama tim perancang dari Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Produk Halal, Raperda tentang Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Selain itu, turut dibahas pula Rancangan Peraturan Bupati mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Daerah.
Selama proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait dengan aspek substansi, penulisan, dan penggunaan frasa agar seluruh ketentuan dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum yang aplikatif bagi masyarakat.
Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman antara tim perancang dan peserta rapat terkait penyempurnaan draf regulasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Raperda dan Raperbup yang telah dibahas dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan secara optimal di Kabupaten Boyolali.
red**
MEDIA SOSIAL