Boyolali-salatiga. Tidak hanya di Boyolali dan Soloraya, 8 anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga melalui kuasa hukum, Kantor MK & Partner, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Delapan anggota Koperasi BLN itu mengaku tidak jelas dana simpanan mereka sebesar Rp10 miliar dan sekaligus mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yang mengalami persoalan sama.
Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perjuangan hukum untuk para anggota yang merasa dirugikan karena perubahan sepihak dari program Si Pintar menjadi Si Jangkung, yang membuat persentase hasil dari simpanan uang menurun drastis," kata Nirwan Kusuma dari MK & Partner, Sabtu (31/5/25)
Menurut Nirwan, program "Si Pintar" sebelumnya menjanjikan imbal hasil sebesar 4,17 persen per bulan.
Kuasa hukum lainnya,
Sultan Bima menambahkan, upaya komunikasi sebelumnya telah dilakukan oleh para anggota, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.
Agus chaerudin





