Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Lapor Pak Wali Nagari Mungka, Luka Wargamu Obatnya Cuman "Pucuak ubi"

 

Limapuluh kota - Penutupan Akses salah satu Jalan Nagari di Jorong Mungka oleh Warga berinisial I menimbulkan kesusahan bagi pengguna jalan yang telah menggunakannya secara tradisional sejak puluhan tahun yang lalu.


Jalan yang ditutup I secara sepihak tersebut mungkin saja akan menimbulkan konflik interpersonal dalam kaum (keluarga) dikemudian hari dan hal bisa dicegah, obatnya cuman "Pucuak ubi"?


Artinya Penyelesaian konflik yang bermula dari "urang badunsanak" (masih keluarga) "bergesekan" itu tidak rumit-rumit amat menurut salah satu Tokoh Masyarakat Mungka yang namanya tidak bersedia ditulis,

"Jalan Itu berstatus Jalan Nagari, tidak boleh ditutup oleh siapapun, karena akan menyumbat aksesibilitas Warga Pengguna Jalan lainnya, bukan keluarga mereka yang akan terdampak" Katanya.

"Setiap Hari jalan itu diakses Ratusan Anak Sekolah (SD) menuju Lapangan Olahraga (Tanah Lapang) dan Jalan itu juga akses Warga menuju Lahan Pertaniannya" Tukuknya.


Selanjutnya beliau meminta Pihak Wali Nagari untuk segera menyelesaikan konflik satu keluarga dengan sedikit ketegasan,

"Hak setiap Warga Negara tidak boleh dihalangi kemerdekaannya, sesuai bunyi pasal 28 UUD 1945" imbuhnya.


Pasal 28 UUD 1945 telah mengalami amandemen, yang menghasilkan pasal-pasal lanjutan (28A-28J) yang lebih detail mengatur hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal lanjutan ini mencakup hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 

Tanggung jawab menciptakan rasa aman bagi warga negara adalah tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban utama untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman. Sementara itu, masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga keamanan lingkungan dan ikut serta dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan.

Paling dekat tentulah Pemerintahan Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota yang wajib menghadirkan rasa aman bagi pengguna jalan nagari tersebut, terkhusus 7 Anggota Keluarga Buk Dasmainar (Ideh) yang telah terdampak langsung atas penutupan akses jalan di kayu nan tigo tersebut.

Buk Dasmainar (Suku Kutianyia) bercerita,
"Sudah 9 bulan saya mengontrak kamar di Pekan Selasa (Mungka) sejak akses ke rumah saya ditutup" ceritanya sedih.

"Bukan cuma akses jalan saja, parahnya lagi saat hujan tiba maka Halaman rumah saya akan kebanjiran, karena tembok yang dipasang juga menutup jalan air menuju bandar" tambahnya.
Buk ideh melanjutkan bahwa beliau sudah berusaha mencari jalan penyelesaian kepada berbagai pihak untuk bisa dibuka lagi oleh I dan keluarganya, namun sampai saat ini masih buntu.

Pihak yang diminta menyelesaikan itu antara lain Niniak mamak Suku Kutianyia R.Dt.Paduko Rajo sebagai penerima sako alias "Kepala Suku", Namun mungkin karena masih terlalu muda (berkuliah semester 3 di Jakarta) atau memang sedang sibuk kuliah maka kamanakannya yang terusir dari Tanah Pusakonya sendiri tidak dapat beliau carikan jalan penyelesaiaanya atau adanya asumsi paling liar bahwa sang Kepala Suku muda ini berpihak? Wallahu 'alam.

Yang jelas Kamanakan dan Urang sumandonya (7 orang) sudah jadi korban di Tanah Pusako tingginya, konyolnya sang Pelaku I adalah Kamanakannya juga dan Obatnya sebenarnya "pucuak ubi lagi" sebagai Penyembuh luka?

Tanah Pusaka Tinggi itu Bersifat milik komunal kaum, tidak boleh dikuasai sepihak, Pengelolaan dan perubahan penggunaannya harus seizin kaum dan ninik mamak, disinilah peran R.Dt.Paduko Rajo diharapkan sebagai penyelesai benang kusut.
Selanjutnya ada Wali Nagari Mungka Epi adri yang diminta jadi Penengah Konflik keluarga ini, tapi tetap belum mampu jadi Tokoh yang Arif dan bijaksana?

Padahal sebagai Wali Nagari beliau memiliki instrumen untuk menegur atau memberi peringatan kepada Warganya yang telah menimbulkan rasa tidak aman kepada warga lainnya, apalagi status jalan tersebut Jalan Desa (Nagari),  Ibaratnya Pengobat Luka Ibuk Ideh lagi-lagi "Pucuak ubi" alias mudah saja alih-alih rumit bin pelik.

Sesungguhnya Wali Nagari sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Daerah di tingkat Nagari menurut hierarki Sistem Pemerintahan yang berlaku di Indonesia berhak dan berkewajiban membongkar pagar yang menutup akses jalan umum secara prosedural, dimulai dengan teguran, mediasi, berita acara pembongkaran,dst.


Karena Jalan yang telah digunakan lebih dari 20 tahun dapat dianggap sebagai jalan umum atau hak lintas berdasarkan hukum positif dan hukum adat.

Wali Nagari Mungka saat dihubungi melalui Whatapps Rabu 11/6 dengan enteng menjawab,
"Itu konflik internal keluarga, kita susah masuknya" Kata Wali Nagari yang sedang berada di Padang.

Hanya Kepala Jorong Mungka Tengah yang bergerak instan saat mendengar Warganya teraniaya,
"Kita akan Proaktif dan Proporsional untuk mencari jalan penyelesaiannya dan Terima kasih atas Informasinya, kami akan segera berkomunikasi dengan kedua belah pihak" Kata Yardo Sang Kepala Jorong.

Sementara itu Penutupan jalan umum tanpa dasar yang sah dapat diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penutupan Jalan juga tidak main-main, sbb:
- Pasal 167 KUHP: Menguasai pekarangan tanpa hak (9 bulan penjara),
- Pasal 406 KUHP: Perusakan fasilitas umum (2 tahun 8 bulan),
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan (1 tahun),
- UU No. 1 Tahun 2011: Menutup akses fasilitas umum (3 bulan &/atau denda 50 juta)- UU No. 39 Tahun 1999: Pelanggaran hak asasi manusia.
--- Mahwel ---
( tem )