Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Miris! Ibu dan Anak Diancam Pegawai Koperasi, Aset Disita, LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen Turun Tangan

 


Kebumen, 10 Juni 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kebumen kembali menerima aduan memilukan dari warga kecil yang menjadi korban praktik koperasi abal-abal. Seorang ibu rumah tangga bersama anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD mendatangi kantor LPKSM di Kebumen, dengan wajah penuh ketakutan dan kesedihan.


Ibu tersebut mengaku diancam oleh oknum pegawai koperasi berinisial DM, yang bahkan menyebut dirinya memiliki "bekingan tentara" dari Jakarta. Pinjaman sebesar Rp 1.500.000 yang diajukan, saat pencairan hanya diberikan Rp 1.005.000, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 195.000 per minggu selama 10 minggu. Artinya, korban harus mengembalikan total Rp 1.950.000, yang berarti bunga pinjaman mencapai lebih dari 90%.

Yang lebih memprihatinkan, koperasi tersebut menurut pengakuan korban tidak memperhatikan keanggotaan. Bahkan, beberapa nasabah bisa meminjam di 2 hingga 4 koperasi sekaligus. Ironisnya, korban menceritakan bahwa saat mengalami kesulitan membayar, pegawai koperasi menyita alat memasak berupa kompor gas dan tabung gas, satu-satunya alat untuk menopang ekonomi keluarga dari usaha makanan kecil.

Pernyataan LPKSM:

Sugiyono, Kepala Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen, menyesalkan keras tindakan koperasi tersebut:

> “Ini jelas bentuk praktik rentenir berkedok koperasi. Sangat disayangkan jika koperasi yang seharusnya membantu perekonomian rakyat, justru memeras dan menindas. Terlebih, menyita alat usaha warga kecil tanpa proses hukum sah merupakan tindakan pidana.”
Sugiyono juga menyoroti pengakuan koperasi yang menyebut dirinya bagian dari program “Koperasi Merah Putih” bentukan pemerintah:

> “Kalau benar mereka mengklaim bagian dari program Presiden Prabowo, kami minta pemerintah segera evaluasi dan tindak tegas koperasi seperti ini. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo tercoreng oleh oknum nakal yang memanipulasi rakyat kecil.”

Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Pasal 9 dan Pasal 16: Larangan penipuan dan pemaksaan dalam perjanjian jual beli atau pinjaman.

2. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Pasal 44: Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota koperasi.
Pasal 63: Larangan koperasi menjalankan praktik yang merugikan anggotanya atau masyarakat.

3. KUHP Pasal 368: Dugaan pemerasan atau perampasan secara melawan hukum.

Nasihat bagi Para Pihak:

Untuk Masyarakat:
Jangan tergiur kemudahan pinjaman tanpa memahami syarat dan bunga. Pastikan koperasi memiliki izin resmi dan hanya melakukan transaksi sebagai anggota. Jika ada tekanan atau ancaman, segera laporkan ke LPKSM atau kepolisian.

Untuk Koperasi:
Hentikan praktik ilegal dan intimidatif. Laksanakan prinsip koperasi sejati: kekeluargaan dan tolong-menolong. Jangan jadikan rakyat kecil sebagai objek peras.
Untuk Pemerintah dan Otoritas Terkait:
Segera audit dan tindak tegas koperasi yang melakukan praktik rentenir. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka harus diusut tuntas demi menjaga kehormatan institusi negara dan kepercayaan publik.

Penulis: Sudirlam
Kontributor: LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen