Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code


Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Lokasi Transaksi Sabu, Amankan 4 Orang dan 1 DPO

 

Serdang Bedagai , Sumut - Mediaindonesia.asia ) Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menetapkan satu orang sebagai DPO.

Kegiatan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. berdasarkan perintah Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH. Lokasi transaksi diketahui berada di halaman rumah milik Doni Sibarani (DPO), yang telah lama dicurigai menjadi tempat transaksi sabu yang meresahkan warga sekitar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp 100.000. Saat transaksi berlangsung, terlihat seorang pria tengah jongkok dan menyekop sabu untuk membuat paketan. Begitu memastikan pelaku sedang beraksi, petugas segera melompati pagar rumah dan melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri dan membuang sabu, namun berhasil diamankan di luar pagar.

Empat orang yang berhasil diamankan adalah:

1. Teguh Chandra Syahputra (35), adik kandung pemilik rumah.

2. Cahaya Situmorang (31), penjual sabu.

3. Rhidoy Chalexcha Situmorang (22).

4. Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41).

Dari hasil pemeriksaan urine, tiga tersangka yaitu Teguh Chandra Syahputra, Cahaya Situmorang, dan Rhidoy Chalexcha Situmorang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, Immanuel Beatrix Anialus Gultom juga dinyatakan positif meski tidak ditemukan barang bukti padanya, diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
4 paket plastik klip kecil dan 4 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto total 2,62 gram.

4 plastik klip ukuran sedang kosong.

1 sekop sabu dari pipet.

4 unit HP Android.

Uang tunai sebesar Rp 2.360.000, diduga hasil penjualan sabu.

2 timbangan digital.

Plastik bal dan sisa sabu yang disembunyikan di dahan pohon di halaman rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Selain pengakuan tersangka dan hasil tes urine, beberapa paket sabu juga ditemukan tersembunyi di area halaman rumah, memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut telah lama dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Rabu (26/06), membenarkan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung. Sementara Doni Sibarani yang merupakan pemilik rumah, masih dalam pengejaran pihak berwajib dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Red**