Pematangsiantar - Mediaindonesia.asia ) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap diduga pelaku tindak pidana Jaminan Fidusia berinisial IP (49) warga Huta III Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada hari kamis (19/6/2025) menjelaskan kejadian Jaminan Fidusia tersebut pada hari Senin 12 Februari 2024 siang sekira pukul 11.00 Wib. Jl. Medan Km.6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada hari Senin 12 Februari 2024 Pelapor Umar Dani Damanik (45) selaku Karyawan PT Capella Multidana bersama saksi Mukhlis Ariandi menerima surat kuasa dari PT Capella Multidana untuk melakukan visit kepada terduga pelaku mengenai 1 unit Mobil Daihatsu Terios karena terduga pelaku menunggak angsuran mobil tersebut selama 9 bulan.
Pada saat Pelapor dan saksi bertemu terduga pelaku dirumahnya bahwa terduga pelaku mengatakan bahwa 1 mobil Daihatsu Terios telah dioperalihkannya kepada Sarwono tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana.
Atas kejadian tersebut PT Capella Multidana merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279 kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim menangkap terduga pelaku sedang di bengkel Jl. Besar Serbelawan Desa Sumber Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
"Terduga pelaku IP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia," Pungkas IPTU Sandi.
MEDIA SOSIAL