Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Warga Kotabaru Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Sawit ke Polda Kalsel

Senin, 06 April 2026 | 12:59:00 PM WIB Last Updated 2026-04-06T04:59:31Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTABARU - Sejumlah warga Kabupaten Kotabaru yang tergabung dalam Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati melaporkan dugaan penggelapan dana hasil kebun sawit ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Laporan tersebut telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.

Pelapor atas nama Martin menyatakan, laporan dibuat karena adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi.


Ia menjelaskan, Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati beranggotakan lebih dari 400 orang yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Magalau Hilir, Sampahanan Hulu, dan Sampahanan Hilir.

Menurutnya, kebun sawit yang dikelola merupakan kebun plasma dengan sistem bagi hasil melalui koperasi.

“Kami membuat laporan karena ada kejanggalan dalam pembagian hasil. Ada pemotongan oleh pihak koperasi dengan alasan pembayaran utang, namun tidak jelas utang apa dan dari bank mana,” ujar Martin.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi pengurus koperasi. Menurutnya, pengurus tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyampaikan kondisi keuangan koperasi kepada anggota.

Martin mengungkapkan, pihak pengurus sempat menyampaikan bahwa pemotongan dilakukan untuk membayar sisa utang sebesar Rp11 miliar. Namun, informasi tersebut dinilai tidak jelas oleh para anggota.

“Kami bingung karena saat ditanyakan utang apa dan dari mana, pengurus tidak memberikan jawaban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya koperasi diketahui pernah melakukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2019 sebesar Rp23 miliar dan telah dilunasi pada 2021 tanpa masalah.

Namun, muncul dugaan adanya pinjaman baru sebesar Rp22 miliar tanpa sepengetahuan anggota. Dari jumlah tersebut, disebutkan Rp11 miliar telah dibayar dan sisanya masih Rp11 miliar.

“Utang ini baru diketahui anggota pada 8 September 2025 saat ada pemotongan bagi hasil. Kami juga tidak tahu utang tersebut ke bank mana, karena di wilayah kami tidak ada bank,” tandas Martin.

Oleh : Anam

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "