TAPANULI UTARA - Pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Sadar, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial G alias C (24), berstatus pelajar/mahasiswa. Tersangka diamankan saat sedang bekerja di sebuah bangunan yang berada tidak jauh dari Hotel Abe, Kecamatan Siborongborong.
MEDIA SOSIAL