Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code


Sengketa Lahan Berau Coal Saksi Perusahaan Dipertanyakan, Keadilan Dipertaruhkan


 Kaltim - Mediaindonesia.asia ) Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan PT Berau Coal terus bergulir, dengan pihak perusahaan menghadirkan dua saksi yang langsung mendapat keberatan keras dari kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan SH.

"Kami sangat keberatan dengan dua saksi ini karena mereka adalah karyawan PT Berau Coal," tegas Gunawan. Kamis, (26/6/2025). Ia mempertanyakan objektivitas kesaksian mereka mengingat posisi mereka sebagai bagian dari perusahaan yang bersengketa.

Keberatan ini menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kejujuran dan netralitas informasi di persidangan. Kesaksian yang saling kontradiktif dari pihak perusahaan semakin menunjukkan kerumitan, dengan saksi pertama menyatakan lahan Poktan UBM masuk Kawasan Hutan Konservasi Berau Kuala (KBK), sementara saksi kedua memberikan keterangan berbeda sebagai tim pembebasan lahan masyarakat.

Situasi semakin kompleks dengan kesaksian Warsita dari Dinas UPTD KPHP Berau Barat, yang menyatakan surat lahan Poktan UBM telah dicabut oleh Narto sebagai PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu karena lahan tersebut masuk KBK. Namun, Warsita tak bisa menunjukkan bukti sah dari pemerintah, membuat Gunawan meragukan legalitas keterangannya yang justru menyebut lahan tersebut sebagai Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

Polemik pencabutan surat semakin terkuak ketika Mas Pri, mantan Kepala Kampung Tumbit Melayu, menegaskan Narto sudah tak menjabat sebagai PJ Kepala Kampung saat melakukan pencabutan pada 2019. "Narto tidak pernah memberitahu masyarakat atau melakukan musyawarah sebelum pencabutan surat. Dia dapat tekanan dari PT Berau Coal," ungkap Mas Pri, yang menilai pencabutan tersebut tidak sah.
Isu intervensi dan dugaan pemalsuan dokumen juga mencuat, dengan Mas Pri mengaku pernah didatangi oknum kepolisian sebelum memberikan kesaksian. Kesaksian masyarakat dan mantan ketua RT memperkuat klaim Poktan UBM, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan.

Ketika dihubungi untuk meminta konfirmasi, pihak PT Berau Coal tidak merespons permintaan wawancara. Mereka tampaknya enggan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Dengan keberatan terhadap saksi perusahaan dan bukti-bukti yang dipertanyakan, sengketa lahan ini terus memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi.
Red**