Serdang Bedagai - Mediaindonesia.asia ) Sumut - Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil positif dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, aparat gabungan dari Sat Narkoba Polres Sergai dan TNI-AD Koramil 10/Sei Rampah berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Identitas Tersangka yang Diamankan:
1. Ade Putra alias Ade Lembu (36 tahun), warga Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.
2. Darwin alias Boncel (40 tahun), warga Dusun III Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
Barang Bukti yang Disita:
1 paket klip kecil berisi sabu seberat bruto 5,94 gram
1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram
1 buah dompet kecil
1 bungkus plastik hitam
1 pipet skop
1 unit handphone android merk Redmi warna biru casing abu-abu
1 bal plastik kosong
1 plastik kosong ukuran besar
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Dusun IV, Desa Firdaus. Merespons laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH segera memerintahkan IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H selaku Kanit 2 Sat Narkoba, bersama personel dari TNI-AD Koramil 10/SR, termasuk Babinsa Firdaus Praka Andriansyah, untuk melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat berpatroli, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang duduk di bawah pohon. Ketika didekati dan hendak digeledah, kedua pria tersebut menolak dan melakukan perlawanan, sehingga memperkuat dugaan petugas.
Dalam proses pengamanan, petugas menemukan dompet di saku belakang Ade Lembu yang berisi dua plastik klip sedang diduga sabu. Sementara dari Darwin alias Boncel, ditemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam casing ponsel miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (Hengki) yang kini masuk dalam DPO. Transaksi dilakukan di kawasan Belidaan, Desa Firdaus.
Pernyataan Resmi Polres Sergai:
Dalam keterangannya pada Selasa, 18 Juni 2025, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka Darwin mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali dari Ade Lembu secara cuma-cuma, dengan alasan sebagai teman lama dan sering disuruh-suruh seperti “babu”.
Saat ini, tersangka Hengki masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib. Sementara itu, Ade Putra alias Ade Lembu dan Darwin alias Boncel akan dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika.
Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu melebihi lima gram.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap narkoba melalui kerja sama lintas institusi dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Red**
MEDIA SOSIAL