Serdang Bedagai, Sumut - Mediaindonesia.asia ) Aksi cepat dan responsif kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A R alias O, yang diketahui bernama Ahmad Rojikin alias Oca (32), berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembongkaran rumah dan pencurian satu unit sepeda motor.
Kejadian Pencurian:
Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban bernama Ponimin (61), seorang petani yang tinggal di Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan korban, ia menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 warna hitam merah telah hilang saat hendak ke dapur rumah. Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan engsel yang rusak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah
Fotokopi BPKB sepeda motor tersebut
Langkah Cepat Penangkapan:
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengecekan TKP dan penggalangan informasi di lapangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang dikenal warga sebagai Ahmad Rojikin alias Oca, terlihat mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban.
MEDIA SOSIAL