Ticker

12/recent/ticker-posts

Ad Code

Tak Sampai 1x24 Jam, Polsek Dolok Masihul Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah dan Pencurian Sepeda Motor

 


Serdang Bedagai, Sumut - Mediaindonesia.asia ) Aksi cepat dan responsif kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A R alias O, yang diketahui bernama Ahmad Rojikin alias Oca (32), berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembongkaran rumah dan pencurian satu unit sepeda motor.

Kejadian Pencurian:

Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban bernama Ponimin (61), seorang petani yang tinggal di Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut keterangan korban, ia menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 warna hitam merah telah hilang saat hendak ke dapur rumah. Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan engsel yang rusak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah

Fotokopi BPKB sepeda motor tersebut

Langkah Cepat Penangkapan:

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengecekan TKP dan penggalangan informasi di lapangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang dikenal warga sebagai Ahmad Rojikin alias Oca, terlihat mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban.

Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sedang duduk di sebuah warung di seberang PT. MAS. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, lalu membawa kabur sepeda motor yang berada di dapur.

Konfirmasi dari Kepolisian:

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Jumat (20/06), membenarkan penangkapan tersebut.

 "Pelaku Ahmad Rojikin alias Oca telah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Ia melakukan aksinya dengan cara membobol pintu belakang rumah korban. Kasus ini menunjukkan kesigapan tim kami dalam menangani laporan masyarakat," ujar IPTU Manullang.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kriminalitas

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Serdang Bedagai dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Kapolsek dan jajarannya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Red**