Boyolali - www.mediaindonesia.asia ) Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, hadir dan memimpin sidang paripurna. "Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu DPRD Kota Salatiga pada hari ini mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Salatiga Tahun 2024." senin (16/6)
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun 2024. "Laporan ini kami sampaikan kepada DPRD Kota Salatiga sebagai komitmen kami dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Reperda ini juga kami lampiri laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, LKPD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini WTP yang diraih untuk kesembilan kali secara berturut tersebut tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi, kemitraan yang baik, serta dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Salatiga."
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi partai DPRD Kota Salatiga turut menyampaikan Pandangan Umum terhadap RAPBD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024 yang secara umum berisi kritik dan saran serta poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan APBD di Kota Salatiga.
RED**
MEDIA SOSIAL